Bos LPK Diringkus Polisi, Iming-imingi 28 Warga NTB Magang ke Jepang

Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB meringkus bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Lombok Timur dan Kota Mataram karena mengiming-imingi 28 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) magang ke Jepang. Kedua bos LPK tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka masing-masing inisial SE selaku Direktur PT.RSEI di Lombok Timur dan WS selaku pemilik LPK di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid di Mapolda NTB, Senin (11/11/2024).
1. Temukan indikasi TPPO

Kholid menyampaikan implementasi program prioritas Asta Cita, Polri telah membentuk Satgas TPPO. Pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB merupakan tindaklanjut dari program kerja Satgas TPPO.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterimanya dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka inisial SE dan WS.
2. Sebanyak 28 warga NTB jadi korban

Syarif menyebutkan sebanyak 28 warga NTB menjadi korban dalam kasus ini. Dari 28 korban, sebanyak 17 orang melapor ke Polda NTB. Dengan rincian 6 orang dari Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah dan 2 orang dari Lombok Utara. Sedangkan 11 korban lainnya belum melapor.
Dari pengakuan korban, kata Syarif, mereka membayar Rp30 juta sampai Rp49 juta kepada WS. Semua korban sengaja direkrut oleh WS dengan iming-imingi untuk bekerja magang ke Jepang yang nantinya akan di berangkatkan oleh SE melalui PT miliknya.
Namun, sejak Desember 2023 hingga November 2024, korban belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut 17 diantara korban tersebut melaporkan kasus itu ke polisi.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan berupa ijazah, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK), sertifikat akreditasi LPK PT RSEI, satu bundel profil LPK PT. RSEI, 2 bundel surat kerja sama, 12 lembar bukti transfer ke PT Sanusi yang berada di Subang - Jawa Barat, 28 lembar CV, 11 lembar kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS, dan 3 buku tabungan.
Kedua tersangka yang diduga merencanakan atau melakukan pemufakatan TPPO dan atau melakukan penempatan PMI secara unprosedural. Keduanya dikenakan pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp120 juta hingga Rp600 juta.