Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaporan Mahasiswa Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Dipersoalkan

Pelaporan Mahasiswa Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Dipersoalkan
Demo mahasiswa Universitas Mataram mendesak DPRD NTB mencabut laporan terhadap 6 mahasiswa yang ditetapkan tersangka perusakan gerbang DPRD NTB beberapa waktu lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Anggota DPRD NTB ramai mempersoalkan pelaporan 6 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.

Anggota DPRD NTB, Suhaimi mempersoalkan legalitas Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda apakah merepresentasikan lembaga dewan atau atas nama pribadi.

"Supaya jadi pelajaran ke depan. Ketika kita mengambil sikap dalam kasus pelaporan terhadap mahasiswa. Sikap DPRD NTB apakah itu laporan sebagai representasi sebagai Ketua DPRD atau pribadi," kata Suhaimi menyampaikan interupsi di rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (11/11/2024).

1. Pertanyakan prosedur

Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)
Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)

Suhaimi mempertanyakan prosedur yang diambil pimpinan DPRD NTB dalam kasus pelaporan enam mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB. Menurutnya, jika pelaporan terhadap mahasiswa merupakan sikap resmi lembaga DPRD NTB, maka harus melalui prosedur yang benar.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD NTB, Fikri. Jika itu keputusan lembaga DPRD NTB, maka harus diputuskan lewat persetujuan seluruh fraksi-fraksi di DPRD NTB.

"Ini dikatakan anggota DPRD lama. Kami pun bingung apa yang sudah diputuskan," kata Fikri.

Menyikapi polemik pelaporan enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB, menurut Fikri, semua pimpinan fraksi harus dihadirkan. Ketua DPRD NTB perlu menjelaskan alasan pelaporan terhadap mahasiswa ke Polda NTB.

"Kalau dikatakan nanti ada faktor X dan sebagainya, kami tidak mentolerir apa pun yang dilakukan oleh mahasiswa yang berkaitan dengan etika. Tetapi kalau berkaitan dengan perusakan gedung dan sebagainya, gampang itu. Tetapi kalau berkaitan dengan etika, kami tak menoleransi. Atau jelaskan apa faktor X itu kepada ffaksi-faksi," pintanya.

2. Isvie: yang melapor adalah Sekwan

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)
Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Sementara, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan bukan pimpinan dewan yang melaporkan kasus perusakan gerbang DPRD NTB ke aparat kepolisian. Tetapi kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris DPRD NTB.

"Sebenarnya yang lapor bukan Ketua DPRD NTB. Yang melapor adalah Sekwan, tidak Ketua DPRD. Tetapi begitu kasus ini menjadi pehatian publik saya melaporkan kepada Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk menjaga stabilitas daerah. Tidak ada kaitannya dengan Ketua DPRD, itu kaitan dengan Sekwan," kata Isvie.

3. Dikhawatirkan mengganggu stabilitas daerah

Massa aksi berusaha menerobos gerbang Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Massa aksi berusaha menerobos gerbang Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penetapan enam mahasiswa menjadi tersangka perusakan gerbang DPRD NTB dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas daerah. Sehingga dirinya sebagai Ketua DPRD NTB menyampaikan ke Forkopimda. Salah satu yang menjadi kekhawatiran mahasiswa yang ditetapkan tersangka akan putus kuliah.

"Kita hormati proses ini, dan saya selaku Ketua DPRD mengawal agar hal-hal yang mengkhawatirkan kita semua tidak akan terjadi. Dan itu saya sampaikan kemarin di dalam pertemuan dengan Forkopimda.Apa yang menjadi kekhawatiran? Pertama, saya tidak ingin mahasiswa di-DO," tutur Isvie.

Ditreskrimum Polda NTB menetapkan 6 mahasiswa dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB saat aksi unjukrasa Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing-masing 5 orang mahasiswa Universitas Mataram dan satu orang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.

Pemberitahuan penetapan 6 mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang DPRD NTB berdasarkan surat nomor B/157.a/X/Res.1.10/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2024.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hazrul Falah, Muh. Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Kupang Divonis 2,5 Tahun Penjara

26 Mei 2026, 07:35 WIBNews