BEM Nusantara Bela Oknum DPRD Kupang yang Terjerat Kasus KDRT

Kupang, IDN Times - BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar demo membela Mokrianus Lay, seorang anggota DPRD Kota Kupang yang tengah diproses hukum. Politisi Hanura yang dikenal dengan nama Mokris ini diadukan sang istri, Anggi Widodo (37), terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran keluarga.
Laporan polisi yang berjalan sejak 15 Juli 2025 ini ditentang oleh BEM Nusantara NTT yang berdemo di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/8/2025). Mereka berunjuk rasa bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kupang.
1. Gandeng ormas
Aksi mereka ini menggandeng ormas Garuda Kupang NTT. Pendemo sebanyak 21 orang ini mendatangi Polda NTT sekitar pukul 11.10 WITA. Mereka membentangkan selembar spanduk yang tertera logo kedua organisasi masing-masing serta pernyataan dan tuntutan mereka saat itu.
Dalam 2 poin awal, mereka menyatakan kasus yang dituduhkan Anggi tidak benar. Alasannya, anggota dewan dimaksud sudah menafkahi seluruh kebutuhan pelapor dan anak-anak seperti rumah, kendaraan dan deposito.,
Dengan begitu, pada poin ketiga mereka menyatakan agar kasus ini dihentikan. Mereka menilai tak ada unsur pidana yang dilakukan Mokris. Keempat, mereka menyatakan sang istri yang membatasi dan melayang Mokris memperhatikan anak mereka.
2. Demo 30 menit
Ketua BEM Nusantara, Andy Sanjaya, juga menyampaikan tuntutan demontrasi itu. Mereka mendesak Polda NTT agar segera menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penelantaran anak dengan Mokris Lay sebagai terlapor. Mereka juga menuntut Polda NTT untuk segera mengevaluasi kerja penyidik yang menangani kasus ini.
"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi ini," tukasnya.
3. Pernah mendapatkan sanksi etik

Mokris sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada 21 Juli 2025. Ia dicecar 117 pertanyaan terkait dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mokris pun pernah diberhentikan dari semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Kupang pada April 2024 lalu. Badan Kehormatan DPRD dalam putusan Nomor 1 Tahun 2024 menyebut pria ini terbukti meninggalkan rumah tanpa alasan sah selama 6 bulan (Mei–November 2023).