Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menyayangkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim terkait pemungutan suara ulang (PSU). KPU Lotim hanya melakukan PSU pada satu TPS saja, sementara rekomendasi dari Bawaslu adalah agar KPU melakukan PSU di dua TPS.
Berdasarkan keputusan itu, komisioner KPU Lotim terancam 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 549 yang berbunyi, Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
