Mataram, IDN Times - Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Rabu (23/7/2025). Dia datang memenuhi panggilan penyidik pukul 11.00 WITA dan keluar istirahat pukul 12.20 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan terkait penanganan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB, PT Gerbang NTB Emas (GNE). Pemeriksaan Eva Dewiyani kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.
"Masih pemeriksaan saksi, belum pemeriksaan tersangka," kata Efrien.