Aktivis Perempuan NTT Kritisi Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Kupang, IDN Times - Sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimulai, Senin (17/3/2025). Fajar sendiri adalah polisi yang jadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Sidang etik terhadap Fajar yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan ini dikritisi Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), Sarah Lery Mboeik. Menurut Aktivis Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, kasus tersebut adalah isu kriminal internasional maka harus bisa dibuka ke publik.
"Dengan tetap memproteksi korban tapi proses sidang etik dibuka ke publik," ujar Sarah dalam keterangannya Senin (17/5/2025).
1. Kekhawatiran publik soal perlindungan dari institusi

Sarah menilai publik meragukan proses sidang di tingkat polisi apalagi terhadap sesama anggotanya sendiri. Sarah menyebut transparansi atau keterbukaan publik adalah pilihan yang bijak bagi institusi kepolisian agar menampik keraguan publik.
"Apalagi pelaku ini dari institusi sendiri, orang-orang khawatir tentang solidaritas perlindungan terhadap korps dan sebagainya," ujar Sarah.
2. Pengawasan langsung Kapolri dan Komisi III DPR RI

Sarah menilai kasus pedofilia eks Kapolres Ngada jelas makin mencemari citra kepolisian. Untuk itu, Sarah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI mengawasi langsung proses sidang etik ini agar benar-benar tranparansi ke publik.
"Dibuka seterang-terangnya sehingga jangan ada lagi 'bermain di belakang," tukas Sarah.
3. Polri jamin sanksi tegas tak pandang bulu

Kapolri Listyo sendiri sebelumnya menjanjikan sanksi tegas terhadap Fajar yang jadi tersangka narkoba dan asusila terhadap 3 anak dan seorang perempuan dewasa.
"Kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," tegas Listyo di Jakarta, Kamis (13/3/2025), sebagaimana rilis Humas Polri.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menegaskan hal serupa pada hari yang sama saat konferensi pers mengenai status tersangka terhadap Fajar.
"Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri," tegas Agus.