Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa Anak Disabilitas, Aparat Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Bima, IDN Times - Oknum aparat Desa Rite Kecamatan Ambarawi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial CT (45) ini diduga tega memperkosa anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrimum Polda NTB menangani penyidikan kasus yang terjadi di awal tahun 2021 lalu. 

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di Unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut,"ungkap Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol  Artanto, Rabu (9/2/2022).

1.Kronologis kejadian

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto (IDN Times/Ahmad Viqi)

Artanto menjelaskan pemerkosaan terjadi saat korban pulang dari sungai setelah melakukan hajat buang air besar (BAB). Dalam perjalanan pulang itu, korban melewati kediaman pelaku CT yang kebetulan berada di luar rumah.

Pelaku ini pun memanggil korban untuk menghampirinya. 

“Jalan tersebut memang dilalui korban bila ada tujuan ke sungai. Korban dipanggil untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan ke arah pulang,” ujarnya. 

Tetapi pelaku lantas bersikeras agar korban menuruti kemauannya. Ia menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku. 

“Korban dipaksa masuk  ke dalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu,” ujar Artanto.

2.Memaksa korban berhubungan

glamour.com

Setelah mengunci korban di dalam kamar, pelaku CT memaksa korban membuka pakaian.

“Saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan "kanggica ra, ka topa hade ku ba bahu” dalam Bahasa Bima (Teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati"," paparnya. 

Korban yang dalam posisi ketakutan, pelaku lantas memperkosanya di rumahnya lokasinya berdekatan dengan kediaman korban. 

3.Diancam 5 tahun kurungan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Artanto menjelaskan, korban berinisial NR (17) merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku. 

Ada pun, Polda NTB telah mengamankan sejumlah barang bukti tindakan pemerkosaan berupa seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian.

Kini pelaku CT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan ketentuan pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara," tutup Artanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
SG Wibisono
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Follow Us