Pakai Joki Cilik pada Event Pacuan Kuda Disebut Melanggar HAM

Dua korban joki anak pacuan kuda di Pulau Sumbawa meninggal

Mataram, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kemenkum HAM NTB) menyebutkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM selama  event budaya pacuan kuda yang menggunakan joki anak di Pulau Sumbawa.

Selama kurun waktu dua tahun terakhir, sudah dua anak menjadi korban di ajang balapan pacuan kuda di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa, NTB. Peristiwa memilukan ini mendatangkan banyak tanggapan dan protes dari aktivis dan masyarakat.

1. Aktivis minta stop berdayakan joki anak di Pulau Sumbawa

Pakai Joki Cilik pada Event Pacuan Kuda Disebut Melanggar HAMKoalisi #StopJokiAnak NTB minta stop pacuan kuda di Sumbawa IDN Times/Ahmad Viqi

Koordinator Koalisi #StopJokiAnak NTB Yan Magandar mengatakan maraknya pengguna Joki Anak di Pulau Sumbawa telah merenggut dua nyawa anak didik selama kurun waktu dua tahun terkhir.

Kasus pertama, Muhammad Alfin (9) dinyatakan meninggal dunia pada 19 Oktober 2019 lalu karena mengikuti perlombaan pacuan kuda di Sumbawa. Kasus kedua dialami lagi pada Tanggal 6 Maret 2022 oleh anak didik bernama Muhammad Alfin (6) asal Kabupaten Bima NTB.

“Maraknya kasus kematian Joki Anak, kami minta Kemenkum HAM NTB menghentikan izin pacuan kuda untuk anak di Pulau Sumbawa,” kata Yan, di depan Kantor Kemenkumham NTB, Rabu (30/3/2022).

Dia juga meminta agar seluruh Bupati dan Walikota hingga Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah untuk memberhentikan pacuan kuda yang mengeksploitasi anak didik di Pulau Sumbawa.

“Ini jelas melanggar HAM, kami secara tegas meminta agar semua pacuan kuda yang diduga milik pejabat di sana diberhentikan menggunakan joki anak,” kata Yan.

Baca Juga: NTB Targetkan Investasi Sebesar Rp 15 Triliun Usai MotoGP Mandalika 

2. Hentikan pacuan kuda

Pakai Joki Cilik pada Event Pacuan Kuda Disebut Melanggar HAMilustrasi pacuan kuda di Pulau Sumbawa NTB/dok.istimewa

Yan mengatakan koalisi #StopJokiAnak NTB meminta agar Pemerintah NTB menghentikan eksploitasi penggunaan Joki Anak di semua ajang pacuan Kuda di Pulau Sumbawa.

Selain itu, koalisi #StopJokiAnak juga mendesak agar Kementerian Perempauan dan Perlindungan Anak RI mencabut penghargaan kota layak anak kepada kabupaten kota di NTB yang menggunakan joki anak dalam pacuan kuda di NTB.

“Kami juga minta Gubernur NTB tidak PHP lagi dalam menerbitkan Pergub/Perbup/Perwal yang mengatur tegas pelanggaran Joki Anak,” tegasnya.

Selain itu, koalisi #StopJokiAnak juga meminta pemerintah Kabupaten Dompu memberhantikan proses pembangunan pacuan kuda berstandar nasional sebelum diterbitkannya Pergub yang mengatur terkait pelarangan Joki Anak dalam pacuan kuda di NTB.

3. Kemenkumham akui ada pelanggaram HAM

Pakai Joki Cilik pada Event Pacuan Kuda Disebut Melanggar HAMKepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Maliki IDN Times/Ahmad Viqi

Menaggapi hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Maliki mengakui bahwa ada pelanggaran HAM pada ajang pacuan Kuda yang menggunakan anak-anak di Pulau Sumbawa.

Hal itu disebutkan Maliki usai bersedia menandatangani pernyataan sikap pemberhentian eksploitasi anak di NTB.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan teman-teman koalisi. Kami akan segera menindaklanjuti kejadian di Pulau Sumbawa,” kata Maliki.

Dalam waktu tiga hari ke depan, lanjut Maliki, Kemenkumham NTB akan mencari data terkait adanya dugaan eksploitasi anak di Pulau Sumbawa selama event pacuan kuda digelar.

“Tentu kami dari Kemenkumham akan menindaklanjuti apa yang disampaikan. Kami butuh bukti. Kami juga akan menyampaikan kepada pemerintah daerah setempat,” katanya.

Selama ini, ujar Maliki, pacuan Kuda di Pulau Sumbawa semestinya memiliki batasan usia. Untuk Maliki, kasus yang menimpa dua anak yang meninggal dunia usai mengikuti pacuan kuda itu harusnya anak tidak boleh ikut ajang tersebut.

“Anak di bawah umur belum boleh,” singkat Maliki.

Pada intinya, selama tiga hari pekan ini, Kemenkumham akan melakukan identifikasi mengumpulkan data dukungan terkait dugaan pelanggaran HAM untuk pacuan kuda di Pulau Sumbawa.

“Tentu kami perlu lihat, identifikasi, teliti, mengkaji, dan kita perlu buktikan terkait Joki Anak ini. Habis itu baru apa yang harus dilakukan dan tindakan-tindakan apa itu kita akan lakukan di Kemenkumham NTB,” pungkasnya.

Baca Juga: Tuan Rumah PON 2028, NTB-NTT Sudah Dapat Dukungan 20 Provinsi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya