Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram inisial IWAS alias Agus tanpa lengan menyangkal sejumlah kesaksian yang disampaikan korban atau pelapor saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). Agus melalui Tim Penasihat Hukum Ainuddin mengatakan akan memasukkan apa yang disangkal kliennya ke dalam pledoi.
"Hal-hal apa yang disangkal itu akan masukkan ke pledoi. Karena itu semuanya asusila. Kami harus berpegang teguh dengan nilai-nilai yang ada menjadi penegak hukum. Advokat juga harus bisa merahasiakan atau tak menyampaikan hal-hal yang sifatnya sensitif," kata Ainuddin di PN Mataram, Kamis (23/1/2025) siang.