Agus Sangkal Sejumlah Kesaksian Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram inisial IWAS alias Agus tanpa lengan menyangkal sejumlah kesaksian yang disampaikan korban atau pelapor saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). Agus melalui Tim Penasihat Hukum Ainuddin mengatakan akan memasukkan apa yang disangkal kliennya ke dalam pledoi.
"Hal-hal apa yang disangkal itu akan masukkan ke pledoi. Karena itu semuanya asusila. Kami harus berpegang teguh dengan nilai-nilai yang ada menjadi penegak hukum. Advokat juga harus bisa merahasiakan atau tak menyampaikan hal-hal yang sifatnya sensitif," kata Ainuddin di PN Mataram, Kamis (23/1/2025) siang.
1. Sidang diskors dua kali
Sidang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut sempat diskors sebanyak dua kali. Skors pertama karena persoalan teknis sedangkan skors kedua untuk jeda istirahat. Sidang dilanjutkan pukul 14.30 WITA.
Sebelum sidang diskors untuk yang kedua kalinya, JPU menghadirkan korban yang jadi pelapor. Korban menyampaikan keterangan atau kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami pada 7 Oktober 2024. Pada saat itu, terdakwa Agus diberikan kesempatan untuk menanggapi apa yang disampaikan korban.