Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Ada Pelaku Kabur ke Arab Saudi

Kota Mataram
3 min read
5 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Ada Pelaku Kabur ke Arab Saudi
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • LPA Mataram menyebut lima kasus kekerasan seksual di pondok pesantren NTB sedang disidik polisi, tersebar di Bima, Lombok Tengah, Kota Mataram, dan Lombok Barat.
  • Salah satu terduga pelaku, pimpinan ponpes di Lombok Tengah, dilaporkan kabur ke Mekkah; kasus lain mencakup dugaan pelecehan terhadap santriwati dan santri laki-laki.
  • Dalam empat tahun terakhir, LPA Mataram menangani 20 kasus kekerasan seksual di ponpes dengan lebih dari 100 korban; 12 terduga pelaku merupakan pimpinan ponpes.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengungkapkan ini ada lima kasus kekerasan seksual di pondok pesantren (Ponpes) di NTB yang sedang dalam proses penyidikan di kepolisian. Lima kasus kekerasan seksual tersebut tersebar di Bima, Lombok Tengah, Kota Mataram dan Lombok Barat.

Dari lima kasus tersebut, ada terduga pelaku yang merupakan pimpinan ponpes di Lombok Tengah kabur ke Mekkah, Arab Saudi. "Saat ini di kepolisian sedang berjalan penyidikan 5 perkara kekerasan seksual di pondok pesantren tersebar dari Bima, Lombok Tengah, Mataram dan Lombok Barat," ungkap Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Pelaku kabur ke Arab Saudi

    Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
    Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

    Salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu ponpes di Lombok Tengah. Joko mengatakan kasus ini dalam proses penyidikan di Polresta Lombok Tengah. Dalam kasus ini, terduga pelaku yang merupakan tuan guru di ponpes tersebut kabur ke Mekkah Arab Saudi.

    "Ada tuan guru yang bawa santriwatinya check in hotel dan sekarang si tuan guru kabur ke Mekkah," kata Joko.

    Kasus pelecehan seksual yang terbaru di Lombok Barat. Joko mengungkapkan modus pimpinan ponpes mengobati santriwati yang sakit gigi dengan dalih bahwa ada syaraf yang terhubung antara gigi dan dada. Maka penyembuhannya harus memegang dada santriwati.

  2. 2. Tuan guru cabuli 27 santriwati di Sumbawa

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Sementara itu di Kota Mataram, ada ustaz yang mencabuli santri laki-laki. Bahkan, kata Joko, salah satu korban adalah anak penyandang disabilitas.

    Sedangkan di Kabupaten Sumbawa, ada seorang tuan guru yang mencabuli 27 santriwatinya dengan modus diminta salaman.

    Biasanya saat salaman, tuan guru menyentuh kepala santrinya, namun kasus pelecehan seksual yang terjadi di Sumbawa, tuan guru tersebut saat santri salaman memegang dada sampai kemaluan.

  3. 3. 20 kasus kekerasan seksual di ponpes dalam empat tahun terakhir

    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)
    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)

    Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pembakaran santri di Lombok Tengah oleh Komisi II DPR RI pada Juli lalu, Joko menyebutkan LPA Mataram menangani sebanyak 20 kasus kekerasan seksual di Ponpes dalam empat tahun terakhir. Dari 20 kasus kekerasan seksual tersebut, sebanyak 12 pimpinan Ponpes yang menjadi pelaku.

    "Untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus. 12 di antaranya itu adalah pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren," sebut Joko.

    Dari 20 kasus kekerasan seksual itu, ada yang sedang berproses di kepolisian dan ada juga yang sedang berproses di pengadilan. Advokat LPA Mataram, Yan Mangandar Putra menjelaskan sejak berdiri 2007, LPA Kota Mataram terlibat aktif melakukan pencegahan dan penanganan serta advokasi terhadap kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan Ponpes.

    Pihaknya melakukan advokasi dengan mengutamakan norma yang ada di UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama pada prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak.

    Selama ini, LPA Mataram juga terlibat aktif dalam diskusi pembentukan regulasi atau kebijakan di tingkatan daerah dan nasional. Muara akhir dari perjuangan tersebut adalah memenuhi tujuan besar yang berfokus pada upaya-upaya membangun sistem perlindungan anak.

    Dia menyebutkan sejak 2023-2026, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB jumlahnya cukup banyak.

    Untuk kasus kekerasan seksual di Ponpes dalam 4 tahun terakhir tercatat 20 kasus dengan jumlah korban lebih dari 100 orang dan sebagian besar dari korban ada di bawah pendampingan oleh LPA Mataram.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More