Pelantikan Gubernur NTB Terpilih Berpeluang Dimajukan

Mataram, IDN Times - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) berpeluang dimajukan pada 6 Februari 2025. Hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU dan Bawaslu pada Rabu (22/1/2025).
"Ini informasi kesimpulan dari rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu hari ini menyimpulkan bahwa pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan pada 6 Februari 2025," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi dikonfirmasi IDN Times, Rabu (22/1/2025) sore.
1. Pemprov NTB tunggu Perpres terbaru

Meski demikian, Pemprov NTB masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Dengan dimajukannya pelantikan kepala daerah terpilih menjadi 6 Februari 2025 sesuai hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu, maka perlu revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pelantikan pada 6 Februari 2025 ini kesimpulan rapat tapi tetap kita menunggu aturan resmi yaitu perubahan atau revisi Perpres No. 80 Tahun 2024. Itu yang jadi patokan kita nanti. Tetapi ini info awal bahwa pelantikan Gubernur, Bupati/Wali Kota beserta wakilnya pada tanggal 6 Februari 2025," terang Hamdi.
2. Dokumen usulan pengangkatan Gubernur NTB dan 9 Bupati/Wali Kota ke Kemendagri

Hamdi menjelaskan usulan pengangkatan dan pelantikan Gubernur dan Wagub NTB terpilih, Iqbal-Dinda telah diantar langsung ke Kemendagri pada 14 Januari 2025. Sedangkan usulan pengangkatan dan pelantikan 9 Bupati/Wali Kota beserta wakilnya telah disampaikan ke Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) pada 16 Januari 2025.
Hanya pengangkatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima yang belum diusulkan karena masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tetap siap meskipun pelantikan dimajukan. Karena kita sudah antar dokumen usulannya baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota terpilih," jelas Hamdi.
3. Gubernur dan Bupati dilantik serentak

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, pelantikan Gubenur dan Bupati/Wali Kota terpilih akan dilakukan serentak di ibukota negara. Hal ini berbeda dari sebelumnya, dimana Bupati/Wali Kota dilantik oleh gubenur di ibukota provinsi.
"Gubenur dan Bupati/Wali Kota dilantik oleh presiden di ibukota negara. Itu kesimpulan pada rapat itu. Tapi untuk final permanennya kita tunggu perubahan Perpres No. 80 Tahun 2024," tandas Hamdi.
KPU NTB telah menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri (Iqbal - Dinda) menjadi Gubernur dan Wagub NTB terpilih.
Pilgub NTB 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Paslon nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah - W. Musyafirin (Rohmi-Firin), Paslon nomor urut 02 Zulkieflimansyah - Moh. Suhaili Fadil Tohir (Zul-Uhel) dan Paslon nomor urut 03 Iqbal-Dinda.
Pasangan Iqbal-Dinda meraih sebanyak 1.163.194 suara sah atau 41,15 persen pada Pilgub NTB 2024. Kemudian disusul Paslon nomor urut 02 Zul-Uhel sebanyak sebanyak 887.791 suara sah atau 31,40 persen dan Paslon nomor urut 01 Rohmi-Firin sebanyak 775.937 suara sah atau 27,45 persen.
Pada Pilgub NTB 2024, sebanyak 2.942.842 warga NTB yang menggunakan hak pilihnya. Dengan rincian sebanyak 2.826.922 suara sah dan 115.920 suara tidak sah. Sementara, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.964.325 orang.
Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.923.503 orang. Kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya 4.544 orang dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 14.795 orang.