654 Anak Jadi Korban Kekerasan, Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat

- Pemprov NTB menyiapkan aplikasi aduan cepat untuk menangani meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan total 654 korban tercatat di seluruh wilayah NTB.
- Aplikasi ini dilengkapi nomor darurat dan sistem pelaporan cepat yang aman serta rahasia, memungkinkan masyarakat melapor tanpa harus datang langsung ke instansi terkait.
- Dinas Sosial NTB bersama mitra akan menggelar rakor lintas pihak sebelum peluncuran aplikasi guna memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat masyarakat.
Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan aplikasi layanan aduan cepat untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini dilakukan dalam merespons tingginya kasus kekerasan yang terus meningkat di NTB, termasuk kasus kekerasan seksual dan pernikahan anak.
Urgensi pembentukan layanan ini tidak lepas dari kondisi masih maraknya kasus kekerasan pada anak di Provinsi NTB. Berdasarkan data terbaru dari aplikasi Simfoni PPA tahun 2025 tercatat sebanyak 637 kasus terjadi di seluruh kabupaten/kota se-NTB dengan total korban mencapai 654 anak.
Dari total korban tersebut, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan jumlah 503 korban, sementara korban laki-laki tercatat sebanyak 151 anak.
1. Dilengkapi nomor darurat dan sistem pelaporan cepat

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial NTB, Lalu Juhamdi di Mataram, Kamis (2/4/2026) mengatakan aplikasi aduan cepat tersebut berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial NTB. Aplikasi tersebut akan dilengkapi dengan nomor darurat serta sistem pelaporan cepat, aman, dan rahasia yang dapat diakses seluruh masyarakat.
Tak hanya itu, praktik pernikahan anak juga masih menjadi persoalan serius yang berkorelasi dengan tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sekaligus berdampak pada masalah sosial lain seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga stunting.
“Kita bergerak cepat. Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Juhamdi.
2. Masyarakat tak perlu datang ke instansi untuk melapor

Dengan adanya aplikasi aduan cepat tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke instansi tertentu untuk melapor. Masyarakat cukup melapor melalui aplikasi atau nomor darurat secara cepat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses pendampingan bagi korban serta penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke tahap pengadilan," kata dia.
3. Aplikasi aduan cepat segera diluncurkan

Sebagai bagian dari penguatan langkah tersebut, Dinas Sosial NTB bersama para mitra akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk pondok pesantren, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rakor ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi dalam memperkuat pencegahan kekerasan secara langsung di masyarakat. Aplikasi layanan aduan cepat ini direncanakan akan diluncurkan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB.













![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)




