Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
104 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Lombok Nunggak Iuran Sebesar Rp94 Miliar
Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mataram, IDN Times - BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 104 ribu peserta mandiri menunggak pembayaran iuran sebesar Rp94 miliar. BPJS Kesehatan Cabang Mataram membawahi wilayah kerja Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Barat.

"Untuk wilayah kerja kami Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, jumlah tunggakan segmen pekerja mandiri adalah Rp94 miliar dari 104 ribu peserta," kata Pejabat Bagian Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Mochamad Faisal di Mataram, Jumat (19/6/2026).

1. Tunggakan iuran badan usaha mencapai Rp3 miliar

Pejabat Bagian Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Mochamad Faisal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain peserta mandiri, Faisal juga menyebutkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh badan usaha mencapai Rp3 miliar. Dia mengungkapkan sebanyak 422 badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram yang menunggak iuran.

"Jadi yang menunggak ini adalah badan usaha atau peserta tersebut tidak membayar iuran minimal 2 bulan dan statusnya nonaktif," terangnya.

BPJS Kesehatan telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisIan terkait pemeriksaan badan usaha yang tidak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja atau karyawannya. Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, telah diatur pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh.

2. Laporkan badan usaha yang tidak memberikan jaminan kesehatan ke pekerja

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)

Faisal mengatakan badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dilimpahkan penagihannya ke kejaksaan. BPJS Kesehatan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan kepada badan usaha yang tidak patuh.

"Kami punya kriteria tertentu untuk melimpahkan badan usaha tersebut ke kejaksaan. Tidak ujug-ujug menunggak langsung kita laporkan ke kejaksaan. Kami BPJS Kesehatan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu. Kalau tidak ada hasilnya maka kita limpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Faisal menambahkan bahwa pihaknya juga dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau pekerja. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya, maka dapat dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

"Jadi kami bisa membantu karyawan yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan," jelasnya.

3. 20 badan usaha dilaporkan ke kejaksaan

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Faisal menyebut saat ini ada 20 badan usaha yang dilaporkan ke kejaksaan untuk penagihan tunggakan iurannya. Puluhan badan usaha itu bergerak di bidang perhotelan, jasa pengadaan tenaga kerja dan usaha perdagangan umum.

"Untuk badan usaha yang kita limpahkan ke kejaksaan kategorinya sudah kita lakukan upaya penagihan maksimal tetapi belum bisa dibayarkan. Biasanya yang lama tunggakannya, kita prioritaskan limpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Rata-rata badan usaha yang dilimpahkan penagihannya ke kejaksaan sudah menunggak pembayaran iuran lebih dari 12 bulan. Biasanya, kata dia, ketika badan usaha menerima surat panggilan dari kejaksaan maka mereka memberikan atensi untuk segera melakukan pembayaran tunggakan.

"Badan usaha juga bisa mencicil tunggakan kalau dari segi keuangan perusahaan tidak mampu membayar tunggakan sekaligus, kita berikan mereka bisa mencicil. Ketika perusahaan tidak membayar iuran dua bulan, kepesertaan (pekerja) langsung non aktif. Itu juga alasan kita melakukan pemeriksaan," tandasnya.

Editorial Team

Related Article