Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Teriakan "Hidup Esco" Bikin Sidang Vonis Brigadir Rizka di PN Mataram Ricuh

Teriakan "Hidup Esco" Bikin Sidang Vonis Brigadir Rizka di PN Mataram Ricuh
Suasana sempat ricuh usai pembacaan vonis kepada terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani di PN Mataram, Jumat (19/6/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely sempat ricuh usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani. Salah seorang keluarga korban Brigadir Esco Faska Rely berteriak "Hidup Esco" di dalam ruangan sidang dan memicu reaksi dari salah satu keluarga terdakwa Rizka Sintiyani.

Keluarga korban dan terdakwa saling tunjuk yang memicu kericuhan. Kericuhan dapat dikendalikan petugas keamanan, setelah orang yang berteriak keluar dari ruangan sidang. Ketua Majelis Hakim PN Mataram I Putu Suyoga, kemudian menutup sidang pembacaan putusan tersebut.

1. Terdakwa ajukan banding vonis 10 tahun penjara

IMG-20260619-WA0081.jpg
Penasihat Hukum Terdakwa Rizka Sintiyani, Habib. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penasihat Hukum Terdakwa Rizka Sintiyani, Habib menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Mataram. Dia mengatakan putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menilai, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hanya berdasarkan keterangan ahli, bukan para saksi.

"Langkah hukum kami, sudah menyatakan banding. Hari ini, tim kami sudah menyatakan banding di PTSP. Selesai sidang tadi sudah menyatakan banding," kata Habib di PN Mataram, Jumat (19/6/2026) sore.

2. Keterangan ahli psikologi forensik dari terdakwa tak dipertimbangkan majelis hakim

IMG-20260619-WA0059.jpg
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan keterangan ahli psikologi forensik dari terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sementara, keterangan ahli psikologi forensik dari jaksa penuntut umum yang berasal dari Universitas Mataram dijadikan pertimbangan.

Menurutnya, ahli psikologi forensik dari Universitas Mataram tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli. Karena, kata Habib, ahli psikologi forensik itu belum lulus sebagai ahli.

"Kami juga bingung, kenapa hakim itu mencantumkan orang yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai ahli dijadikan dasar memutus. Himpunan Psikolog itu mengatakan bahwa ahli Pujirohman (ahli psikologi Universitas Mataram) ini bukan ahli, dia belum selesai, belum mengambil ahli," jelas Habib.

Sementara, kata Habib, ahli psikologi forensik yang didatangkan penasihat hukum dari Jakarta merupakan seorang asesor yang menguji ahli psikologi forensik dan klinis. Namun, keterangannya dalam persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

"Makanya saya bilang, ini belum adil sama sekali bagi Rizka. Karena pada fakta persidangan tidak sama sekali dipertimbangkan. Hanya mengakomodir apa yang jadi tuntutan penuntut umum," tambahnya.

3. Siapkan bukti-bukti di sidang banding

IMG-20260619-WA0061.jpg
Sidang pembacaan putusan kasus kematian Brigadir Esco di PN Mataram, Jumat (19/6/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Habib mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dalam sidang banding nantinya. Dia menyebutkan salah satu bukti yang disiapkan adalah rekaman CCTV.

​"Bukti yang menguatkan adalah ada CCTV, kami punya, mereka tidak punya. CCTV kepulangan Esco bahwa benar dia pulang ke rumah," ungkapnya.

Dia menilai putusan majelis hakim banyak yang janggal. Hal itu juga yang akan menjadi pertimbangan mengajukan banding. "Karena kami menyesuaikan dengan fakta persidangan," tandasnya.

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram. Atas putusan ini, JPU juga akan melakukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 14 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

5 Tips Mengelola Emosi saat Dunia Terasa Tidak Berpihak Padamu

19 Jun 2026, 21:00 WIBNews