Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA Inggris yang dideportasi karena berulah di Gili Air (Antara)

Mataram, IDN Times - Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi terhadap seorang warga Inggris berinisial JWH (38), kembali ke negara asalnya. JHW setelah terungkap melakukan aksi bakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo seperti dikutip dari Antara pada Jumat (9/6/2023).

1. Terapkan sanksi administratif

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan mendasar pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujar dia.

2. Masa tinggal sudah kedaluwarsa

Alinea

Selain mengganggu ketertiban umum, JWH dalam pemeriksaan turut terungkap telah melampaui masa kedaluwarsa izin tinggal di Indonesia yang sudah habis pada 8 Mei 2023.

Perihal kasus JWH melakukan aksi pembakaran gerbang sebuah vila di Gili Air, Pungki meyakinkan bahwa pihaknya sudah membantu penyelesaian melalui proses mediasi.

3. Bayar ganti rugi

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Deportasi pun dilakukan dengan pengawalan. JWH diterbangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

"Terkait kasus pembakaran itu sudah selesai melalui mediasi dengan bukti JWH membayar ganti rugi akibat aksi pembakaran tersebut," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorLinggauni