Bima, IDN Times - Kisah pilu menimpa Asmawati (21), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi asal Desa Simpasai Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu menderita patah tulang tangan dan kaki usai terjatuh dari lantai 3 saat bekerja.
Biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) tidak ditanggung oleh majikannya karena dia adalah TKW non-prosedural. Selama pengobatan, pembiayaan terpaksa ia merogoh kantong sendiri dengan dibantu oleh oleh teman-temannya sesama TKW di Arab Saudi.
"Alhamdulillah, biaya pengobatan saya selama dirawat di RS dibantu oleh teman-teman sesama TKW," ungkap Asmawati dihubungi IDN Times, Kamis malam (13/3/2025).