Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sembunyikan Sabu di Dubur, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Lombok

Kota Mataram
Sembunyikan Sabu di Dubur, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Lombok
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Marjuki memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan diblender. (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • BNNP NTB dan Bea Cukai Mataram menangkap WN Malaysia, MA (33), setelah tiba di Bandara Internasional Lombok dengan hampir 1 kilogram sabu.
  • Petugas menemukan lima bungkus sabu, tiga dililitkan pada korset dan dua disembunyikan di dubur; MA mengaku diperintah AD dengan imbalan sekitar Rp38,8 juta.
  • Pengembangan controlled delivery menangkap penerima NE di Mataram; para tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Bandara Internasional Lombok (BIL). Seorang warga negara Malaysia inisial MA (33) ditangkap menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di korset dan dubur pada Sabtu (26/6/2027) lalu.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Marjuki di Mataram, Rabu (29/7/2026) menyebutkan petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 991,908 gram atau hampir 1 kilogram. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas mengamankan WN Malaysia inisial MA (33) sesaat setelah mendarat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok.

1. Dua bungkus sabu disembunyikan di dalam lubang anus

IMG-20260226-WA0055.jpg
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Marjuki mengatakan melalui pemeriksaan yang intensif, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan secara ekstrem. Tiga bungkus plastik bening narkoba jenis sabu dililit korset di bagian badan, sedangkan dua bungkus disembunyikan di dalam lubang anus atau dubur, serta satu plastik klip kecil di penguasaan tersangka.

"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, total berat kotor barang bukti yang diamankan sebesar 1.036,579 gram dengan berat bersih mencapai 991,908 gram," paparnya.

2. Tersangka mengaku dapat imbalan Rp38,8 juta

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Marjuki. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Marjuki. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MA mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 38,8 juta. Tim Pemberantasan BNNP NTB langsung melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery.

Petugas berhasil menangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dia diperintah oleh pengendalinya berinisial P di Lombok Timur dengan upah Rp4 juta.

BNNP NTB mencatat sepanjang 2026, tercatat sekitar 5 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk melalui pintu udara Bandara Internasional Lombok. Semua pengungkapan tersebut berkat sinergi Bea Cukai dengan Polda NTB dan BNNP NTB.

"Kita betul-betul komitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya. Di sisi lain, peran rehabilitasi setelah assessment juga sangat penting bagi para pengguna. Mari jaga integritas bersama, karena jika aparat tidak bersih, semakin sulit kita memusnahkan narkoba," tegasnya.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy)
Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy)

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pengawasan lalu lintas penerbangan. Pihaknya akan terus melakukan analisis mendalam, baik dari profiling penumpang maupun kerja sama erat dengan BNNP dan Polda NTB untuk pengembangan kasus ke depan.

Sementara, Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono, menegaskan bahwa para tersangka akan menghadapi jerat hukum maksimal atas perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun," tegas Darsono.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More