Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terungkap! Detik-detik Pelaku Membunuh Mahasiswi Unram di Kamar Kos

Kota Mataram
Terungkap! Detik-detik Pelaku Membunuh Mahasiswi Unram di Kamar Kos
Terduga pelaku inisial HP saat ditangkap Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (29/7/2026). (dok. Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Polresta Mataram menangkap HP (22) pada 29 Juli 2026 di Kelurahan Punia, bersama sepeda motor milik mahasiswi NDR yang ditemukan meninggal di kos Gomong.
  • Berdasarkan pemeriksaan awal, HP mengaku masuk melalui pintu belakang untuk mengambil kunci motor; saat korban terbangun dan berteriak, ia diduga melakukan kekerasan lalu membawa motor korban.
  • Penyelidikan mengarah kepada HP setelah motor korban terdeteksi dalam penguasaannya. Polisi menyebut HP residivis pencurian, masih mendalami perkara, dan menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Misteri tewasnya seorang mahasiswi berinisial NDR, asal Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HP (22) pada Rabu (29/7/2026).

Terduga pelaku diamankan di sekitar kediamannya di wilayah Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap detik-detik terduga pelaku menghabisi nyawa korban di kamar kosnya.

Penafian: Artikel ini memuat informasi sensitif terkait pembunuhan. Pembaca diharapkan bijak.

1. Detik-detik terduga pelaku membunuh korban

IMG-20260518-WA0028.jpg
Jenazah mahasiswi asal Sumbawa Barat dievakuasi aparat kepolisian ke RS Bhayangkara Mataram. (dok. Istimewa)

Mahasiswi asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat itu ditemukan tewas di kamar kos yang berada di daerah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (17/5/2026) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari pengakuan terduga pelaku, peristiwa itu bermula saat dirinya berniat mencuri sepeda motor milik korban.

Dia masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. "Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar," kata Dharma, Kamis (30/7/2026).

Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur. "Kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

2. Temukan titik terang setelah sepeda motor korban dalam penguasaan pelaku

IMG_20260115_190204_609.jpg
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dharma menjelaskan kasus pembunuhan ini mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkap Dharma.

3. Motif pelaku membunuh korban

IMG-20260729-WA0036.jpg
Pelaku H saat diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (29/7/2026). (dok. Istimewa)

Hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan seorang residivis kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan awal, motif yang disampaikan terduga adalah hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga diduga melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dharma menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status HP saat ini masih sebagai terduga pelaku dan seluruh proses penyidikan masih terus berjalan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More