Seorang Pendeta di Kupang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak

- Pendeta berinisial TN (43) ditangkap Polda NTT pada 28 Juli 2026 di Desa Ponain, Amarasi, Kabupaten Kupang, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak.
- TN disebut memimpin gereja Adven di Desa Ponain dan sebelumnya pernah menjadi kepala sekolah swasta. Polisi masih memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.
- Polda NTT meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban atau informasi belum terverifikasi, serta melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk perlindungan dan pendampingan.
Kupang, IDN Times - Seorang pendeta berinisial TN (43) ditangkap Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. TN diamankan di RT 007/RW 004, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
"Sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah dibawa ke Markas Polda NTT," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
1. Pernah menjadi kepala sekolah

Menurut Nova, TN diketahui merupakan pendeta di salah satu gereja di wilayah tempat ia ditangkap oleh Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, TN merupakan pemimpin salah satu gereja Adven di Desa Ponain," tukasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, TN juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah swasta di kecamatan yang sama, namun telah diberhentikan. Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan pencabulan yang menjerat TN.
2. Minta masyarakat melapor

Nova mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
"Karena perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, baik yang diketahui maupun dialami secara langsung. Hal itu penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
"Agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan," tandasnya.
3. Pastikan korban dilindungi

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu.
Nova menegaskan, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan ditangani secara serius untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan.
"Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan," sebut Nova.


















