Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BGN Nonaktifkan VA 16 SPPG NTB, Ini Daftarnya!

Kota Mataram
BGN Nonaktifkan VA 16 SPPG NTB, Ini Daftarnya!
Ilustrasi dapur MBG di NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • BGN menonaktifkan user dan 16 virtual account SPPG berstatus suspend permanen di NTB, lalu menarik sisa saldo operasional untuk disetor ke kas negara.
  • Penonaktifan dilakukan berdasarkan evaluasi teknis, termasuk ketidaksesuaian menu bagi penerima manfaat; Satgas MBG NTB meminta pengelola, yayasan, SPPI, dan relawan bekerja profesional.
  • Dapur MBG yang masih beroperasi diwajibkan menjaga gizi, kebersihan, serta aturan bahan baku; penggunaan LPG subsidi dan Minyakita dilarang untuk operasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan 16 virtual account (VA) dan menarik sisa dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penonaktifan itu berdasarkan surat BGN Nomor: B-140/03.03//07/2026, yang ditandatangani Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah.

Surat tersebut menindaklanjuti data dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan terkait SPPG dengan status suspend permanen. Bank Himbara diminta segera menonaktifkan user maker dan approval pada SPPG. BGN melakukan penonaktifan user maker dan approval serta penarikan dan penyetoran saldo pada rekening virtual account 16 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG) di NTB dengan status suspend ke kas negara.

"Setelah dilakukan penonaktifan user, dimohon kepada Bank Himbara untuk menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo akhir pada rekening virtual account SPPG tersebut dan Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional akan melakukan penarikan dan penyetoran saldo ke kas negara atas saldo akhir virtual account tersebut," bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Selasa (28/7/2026).

1. Peringatan keras bagi pengelola dapur MBG

IMG-20260418-WA0027.jpg
Ketua Satgas MBG Provinsi NTB Fathul Gani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Satgas MBG Provinsi NTB, Fathul Gani, menyatakan bahwa sanksi tegas ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dapur MBG yang saat ini masih beroperasi agar mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan. Keputusan tersebut didasari oleh sejumlah evaluasi teknis, salah satunya ketidaksesuaian menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Pihaknya mengingatkan seluruh Mitra Yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), hingga relawan untuk mematuhi regulasi terbaru terkait penggunaan bahan baku operasional dapur MBG. "Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional," tegasnya.

2. Dilarang keras menggunakan LPG dan minyak goreng subsidi

IMG_20251031_100201_861.jpg
Ilustrasi LPG 3 Kg. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten I Setda NTB itu juga mengingatkan dapur MBG yang masih beroperasi agar menjaga standar kecukupan gizi, kebersihan lingkungan dapur, dan mematuhi aturan yang ada. Selain itu, pengelola dapur MBG juga dilarang keras menggunakan LPG dan menyak goreng bersubsidi untuk kegiatan operasionalnya.

"Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG non-subsidi. Aturan ini harus dipatuhi," kata dia.

3. Daftar 16 SPPG yang kena penonaktifan VA di NTB

IMG_20260123_065521_554.jpg
Ombudsman RI Perwakilan NTB turun melakukan investigasi terkait kasus dugaan keracunan susu MBG kedaluwarsa di Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Secara nasional, tercatat ada sekitar 375 SPPG yang kena penonaktifan VA. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 SPPG di NTB, dengan rincian sebagai berikut:

1. SPPG Lombok Timur, Pringgabaya, 278 hari sanksi

2. SPPG Sumbawa, Tarano, Labuhan Bontong, 178 hari sanksi

3. SPPG Lombok Tengah, Kopang Rembiga II, 114 hari sanksi

4. SPPG Mataram, Sandubaya bertais, 141 hari sanksi

5. SPPG Lombok Tengah, Praya Jontlak II, 106 hari sanksi

6. SPPG Lombok Utara, Pemenang, Menggala, 97 hari sanksi

7. SPPG Lombok Tengah, Pujut, Kawo, 114 hari sanksi

8. SPPG Bima, Soromandi Sai, 130 hari sanksi

9. SPPG Bima Sape Bugis III, 134 hari sanksi

10. SPPG Kota Bima, Punda, Mande, 128 hari sanksi

11. SPPG Lombok Timur, Keruak, Selebung Ketangga, 132 hari sanksi

12. SPPG Lombok Tengah, Praya, Bunut Baok, 127 hari sanksi

13. SPPG Lombok Timur, Aikmel V, 113 hari sanksi

14. SPPG Dompu, Bada, 107 hari sanksi

15. SPPG Dompu, Hu'u, Rasa Bou, 101 hari sanksi

16. SPPG Mataram, Cakranegara, Cakranegara Barat, 145 hari sanksi

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More