Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BK DPRD TTU Berhentikan Sementara Tiga Anggota Dewan, Tetap Terima Gaji

Kota Kupang
BK DPRD TTU Berhentikan Sementara Tiga Anggota Dewan, Tetap Terima Gaji
Mathildis Sau (dokter hewan) bersama Norbertus Tubani (PKB) diperiksa Polda NTT kasus dr. Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Badan Kehormatan DPRD TTU memberhentikan sementara Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, serta perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan RS Leona Kefamenanu.
  • Keputusan dibacakan dalam rapat paripurna khusus pada 29 Juli 2026, setelah pemeriksaan atas laporan dr. Icha; ketiganya dinilai melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan martabat DPRD.
  • Selama pemberhentian sementara, ketiganya tetap menerima hak keuangan dan dapat dipulihkan namanya bila tidak terbukti bersalah secara hukum; Wakil Ketua BK Hubertus Kun Bana mengusulkan pemberhentian tetap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.

Ketiga anggota dewan tersebut yakni Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, dan Norbertus Tubani dari Fraksi Golkar. Meski diberhentikan sementara, ketiganya tetap menerima hak keuangan atau gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, dalam rapat paripurna khusus yang digelar Rabu (29/7/2026).

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD TTU Nomor 001/KEP/BK DPRD TTU/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan merendahkan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

1. Melanggar sumpah, janji jabatan dan tak menjaga marwah DPRD TTU

Seorang pria mengenakan kemeja oranye bermotif dan masker hitam berdiri di area parkir dengan beberapa sepeda motor di belakangnya.
Therensius Lazakar (Golkar) diperiksa di Polda NTT terkait kasus dr. Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat Badan Kehormatan pada 20 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan yang diajukan dr. Icha pada 30 Juni 2026. BK menyatakan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga anggota dewan sebelum menjatuhkan sanksi.

"Menetapkan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Timor Tengah Utara," kata Hubertus saat membacakan keputusan.

BK menilai ketiga anggota DPRD tersebut melanggar kewajiban sebagai wakil rakyat karena tidak menjaga sikap dan perilaku, tidak menjunjung martabat DPRD, tidak menghormati profesi lain, serta diduga memanfaatkan jabatannya untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan.

Selain itu, mereka dinilai melanggar sumpah jabatan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD yang mengatur kewajiban menjaga etika, kesopanan, dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.

2. Tetap digaji dan bisa menjabat lagi

Seorang perempuan mengenakan pakaian hitam bermotif duduk di samping seorang pria di ruangan dengan dinding polos.
Veronika Lake, anggota DPRD TTU yang ikut berdebat dengan dr. Icha di RS Leona Kefamenanu. (Dok Istimewa)

Dalam putusannya, BK juga menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan selama masa pemberhentian.

"Para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Hubertus.

BK juga menyatakan ketiga anggota DPRD tersebut berhak dipulihkan nama baiknya apabila nantinya dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

3. Wakil BK DPRD TTU punya pendapat berbeda

Wakil Ketua BK DPRD TTU membacakan hasil keputusan etik untuk tiga anggota terkait intimidasi terhadap dr. Icha.
Wakil Ketua BK DPRD TTU membaca hasil keputusan etik ketiga anggota terlibat Intimidasi dr. Icha. (YouTube/Pemkab TTU official)

Namun, dalam rapat tersebut muncul satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hubertus Kun Bana. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota DPRD sudah cukup berat sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Menurut Hubertus, pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

"Ketiga anggota DPRD tersebut terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Berdasarkan fakta hasil penyelidikan, saya berpendapat mereka seharusnya diberhentikan secara tetap," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More