Mahasiswa UNRAM dan INI Edukasi Warga Desa Leseng soal Pertanahan

- IMMK FHISIP UNRAM menggelar sosialisasi hukum pertanahan di Desa Leseng, Sumbawa, yang menghadapi isu kawasan hutan, tanah ulayat, dan administrasi kepemilikan.
- Warga mendapat materi pendaftaran tanah, balik nama melalui jual beli atau hibah, serta pewarisan dari INI dan IPPAT, disertai konsultasi langsung mengenai persoalan pertanahan.
- Kegiatan melibatkan mahasiswa, organisasi profesi, pemerintah daerah, dan desa; peserta antusias, sementara program serupa diharapkan diperluas ke desa lain di Pulau Sumbawa.
Mataram, IDN Times - Persoalan administrasi pertanahan masih menjadi tantangan di sejumlah desa, terutama yang memiliki kawasan hutan dan tanah ulayat. Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai prosedur dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Edukasi hukum dinilai menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara benar. Dengan pemahaman yang memadai, potensi sengketa tanah diharapkan dapat diminimalkan sejak dini.
Upaya tersebut dilakukan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM) melalui Pengabdian Masyarakat dan Sosialisasi Hukum Volume II di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu menggandeng organisasi profesi notaris, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait administrasi pertanahan.
1. Desa Leseng dipilih karena memiliki persoalan pertanahan yang kompleks

Desa Leseng dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan perhatian. Mulai dari kawasan hutan, tanah ulayat, hingga administrasi kepemilikan tanah menjadi isu yang masih dihadapi masyarakat.
Pemilihan lokasi tersebut juga merupakan rekomendasi dari Pengurus Daerah Sumbawa dan Sumbawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kolaborasi itu diharapkan membuat kegiatan tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Selain memberikan edukasi kepada warga, kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang dipelajari selama perkuliahan. Mahasiswa juga memperoleh pengalaman memahami persoalan hukum yang terjadi secara langsung di tengah masyarakat.
"Alasan kami memilih Desa Leseng karena masih banyaknya permasalahan pertanahan hutan dan ulayat kerajaan yang ada di Desa Leseng. Ada pun manfaat kegiatan yang ingin kami capai adalah agar kegiatan ini memberikan dampak dan manfaat, baik bagi kami sebagai mahasiswa maupun bagi masyarakat secara umum," ujar Ketua Panitia Pengabdian Masyarakat dan Sosialisasi Hukum Volume II IMMK FHISIP UNRAM, Rizky Hidayat, Selasa (28/7/2026).
2. Warga dibekali pengetahuan tentang administrasi pertanahan

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh materi mengenai berbagai aspek administrasi pertanahan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Materi disampaikan oleh narasumber dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Pembahasan meliputi proses pendaftaran tanah, mekanisme balik nama sertifikat melalui jual beli dan hibah, hingga peralihan hak karena pewarisan. Seluruh materi disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami peserta.
Usai penyampaian materi, masyarakat juga diberi kesempatan berkonsultasi langsung mengenai persoalan pertanahan yang mereka hadapi. Diskusi berlangsung interaktif karena banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta penjelasan mengenai kasus yang mereka alami.
"Kegiatan yang sangat bagus yang diadakan perdana di Kabupaten Sumbawa oleh Mahasiswa Universitas Mataram dan diharapkan akan terus berlanjut pada desa-desa lainnya, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat luas agar paham hukum dan tertib administrasi mengenai pertanahan," kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa, Surbini.
3. Diharapkan menjangkau lebih banyak desa di Pulau Sumbawa

Antusiasme masyarakat Desa Leseng terlihat sejak awal hingga berakhirnya kegiatan. Warga aktif mengikuti seluruh rangkaian acara dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
IMMK FHISIP UNRAM berharap kegiatan serupa dapat terus diperluas ke desa-desa lain di Pulau Sumbawa. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Kolaborasi antara mahasiswa, organisasi profesi, pemerintah daerah dan pemerintah desa juga diharapkan terus berlanjut pada program-program pengabdian berikutnya. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan edukasi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Kami meminta agar kegiatan pertama dari UNRAM ini dapat diadakan lebih masif di desa-desa, terutama di Pulau Sumbawa, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa," tutur Anggota Majelis Pengawas Daerah Sumbawa dan Sumbawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), I Wayan Pastika.


















