Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terduga Pelaku Pencabulan di Dompu Diamuk Massa, Pondok Dibakar!

Kab. Dompu
Terduga Pelaku Pencabulan di Dompu Diamuk Massa, Pondok Dibakar!
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Terduga pelaku pencabulan anak berinisial HH diamuk massa di Desa Tekasire, Dompu, lalu pondok dan barang miliknya dirusak serta dibakar pada 26 Juli 2026.

  • Polisi mengevakuasi HH demi keselamatannya dan mengamankannya di Polsek Manggelewa sebelum menyerahkan kasus dugaan pencabulan kepada Satreskrim Polres Dompu.

  • Polres Dompu menyelidiki tiga laporan terpisah: pencabulan, pengeroyokan, dan perusakan barang; warga diimbau menyerahkan proses hukum kepada kepolisian tanpa main hakim sendiri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Dompu, IDN Times - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamuk massa. Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026).

Kasus ini menimbulkan pidana baru yaitu pengeroyokan atau penganiayaan, serta perusakan barang. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Dompu, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) pukul 11.00 WITA di area persawahan Desa Tekasire. Korban diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku berinisial HH (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

1. Dugaan pencabulan memicu amarah warga

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Dugaan pencabulan tersebut memicu amarah warga. Sekitar pukul 11.30 WITA di lokasi yang sama, terjadi penganiayaan terhadap HH. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Mekar, Desa Tekasire, sejumlah massa mendatangi pondok milik terduga pelaku pencabulan inisial HH.

Massa melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan pondok serta membakar barang-barang milik HH. Kapolsek Manggalewa beserta anggota kemudian segera ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa aparat kepolisian mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial HH dari amukan massa. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan jiwa terduga pelaku.

"Kami melakukan evakuasi terhadap saudara HH dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi," kata Zainal, Rabu (29/7/2026).

Selanjutnya, terduga pelaku pencabulan dibawa ke Mapolsek Manggelewa. Dia diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Polres Dompu usut tiga laporan tindak pidana

Ilustrasi garis Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Ilustrasi garis Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Fitrawan Dwi Ramadhani mengatakan bahwa ada tiga laporan terkait kejadian tersebut. Pihaknya telah memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan yaitu kasus pencabulan terhadap anak berdasarkan SPRIN LIDIK/1099/VII/2026, kasus pengeroyokan berdasarkan SPRIN LIDIK/613/VII/2026 dan kasus perusakan barang sesuai Registrasi Pengaduan/969/VII/2026.

Fitrawan menjelaskan tim penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya melakukan visum et refertum, pemeriksaan saksi, cek tempat kejadian perkara (TKP), koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta psikolog.

"Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," kata dia.

3. Masyarakat diimbau menyerahkan proses hukum ke kepolisian

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika mengatakan jajaran Polsek Manggalewa dan Satreskrim Polres Dompu bergerak cepat mengamankan korban, menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari main hakim sendiri, serta menerima laporan masyarakat.

Dia menyatakan Polres Dompu berkomitmen menuntaskan ke tiga kasus tindak pidana ini secara profesional. "Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," kata Suardika.

Dia meminta keluarga dan pihak terkait untuk bersabar dan berkoordinasi dengan Polres Dompu agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu. Selain itu, mempercayakan proses hukum kepada Polres Dompu dan tidak melakukan provokasi atau main hakim sendiri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More