Terungkap! Atasan Brigadir Nurhadi Minta GM Hotel Hapus Rekaman CCTV

Mataram, IDN Times - PN Mataram kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, Senin (15/12/2025). Agenda sidang mendengarkan keterangan enam orang saksi dari The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra.
Enam saksi yang dihadirkan yaitu General Manager (GM) The Beach House Resort Wija Made Dewa, Restaurant Manager Fernando, karyawan The Beach House Resort Rahman dan I Ketut Ardana dan I Gede Goval serta security Sudartiawan. Para saksi, ada yang mengenal kedua terdakwa, dan ada juga yang mengenal salah satu terdakwa.
1. Kompol Yogi sempat meminta GM Hotel menghapus rekaman CCTV

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya bertanya kepada saksi Wija Made Dewa yang merupakan GM The Beach House Resort Gili Trawangan. Bahwa terdakwa Kompol Yogi pernah menelepon saksi untuk menghapus atau mengedit rekaman CCTV yang merupakan alat bukti dalam kasus tersebut.
Saksi Wija Made Dewa menjawab bahwa Kompol Yogi memang pernah menelepon dirinya untuk meminta menghapus atau mengedit rekaman CCTV saat terdakwa Kompol Yogi tiba di The Beach House Resort bersama teman kencannya Misri. Kompol Yogi meminta rekaman CCTV saat bersama Misri dihapus karena dia khawatir diketahui oleh keluarganya.
Penasihat Hukum terdakwa Kompol Yogi, Hijrat Priyatno juga bertanya kepada saksi Wija Made Dewa. Apakah dia melakukan apa yang diminta kliennya, terdakwa Kompol Yogi. Wija Made Dewa menjawab bahwa dia tidak melakukan apa yang diminta Kompol Yogi.
2. Keterangan saksi sesuai dengan surat dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Dewa Narapati mengatakan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan hari ini sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum. Pada persidangan hari ini, para saksi berasal dari The Beach House Resort Gili Trawangan.
"Saksi tadi kita klaster dari Vila Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, memang apa yang disampaikan di berkas itulah adanya. Hanya menjelaskan bagaimana keadaan di seputaran Vila Tekek," kata Narapati dikonfirmasi usai sidang di PN Mataram, Senin (15/12/2025).
Kaitan dengan permintaan terdakwa Kompol Yogi kepada GM The Beach House Resort agar menghapus rekaman CCTV, dibenarkan saksi tetapi tidak dilakukan. "Tadi ditanyakan oleh majelis hakim dan ditanyakan oleh pengacara terdakwa, dimana terdakwa Yogi meminta untuk dihapus CCTV. Tapi tidak diiyakan (saksi) dan jawaban saksi mengatakan CCTV sudah disita oleh kepolisian," kata dia.
3. Persidangan pekan depan mendengarkan keterangan aparat kepolisian Polres Lombok Utara

Pada sidang pekan depan, kata Narapati, akan mendengarkan keterangan saksi dari aparat kepolisian Polres Lombok Utara. Dia tak menyebut jumlah polisi yang akan menjadi saksi. Tetapi Narapati mengatakan jumlahnya cukup banyak.
"Minggu depan saksi dari klaster polisi Polres Lombok Utara. Banyak (saksi) dari polisi di sana," tandasnya.
Dalam surat dakwaan JPU pada persidangan pertama, terungkap bahwa terdakwa Ipda Aris Candra dan Kompol Yogi melarang saksi Brian Dwi Siswanto, selaku petugas patroli untuk melakukan identifikasi terhadap identitas korban Brigadir Nurhadi.
Saksi dilarang oleh terdakwa dan menyampaikan agar identitas jenazah korban supaya terdakwa saja yang mengurus dan memberikan informasi seolah-olah orang Jakarta yang meninggal bukan anggota kepolisian.
Terdakwa juga melarang untuk melakukan pengecekan jenazah serta melarang saksi Brian Dwi Siswanto untuk masuk ke dalam Klinik Warna Medika. Sehingga saksi Brian Dwi Siswanto tidak berani karena terdakwa merupakan Anggota Paminal Bidpropam Polda NTB yang memiliki pengaruh kuat di Polda NTB.
Selanjutnya saksi Brian Dwi Siswanto, secara diam-diam melakukan olah TKP di Vila Tekek The Beach House Resort. Namun karena takut ketahuan oleh terdakwa selaku Anggota Paminal Polda NTB, tidak melakukan olah TKP secara mendalam sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP). Selain itu, manager hotel juga keberatan terhadap tindakan pemasangan police line tersebut dengan alasan dapat mengganggu kenyamanan tamu hotel lainnya
Selanjutnya, terdakwa Yogi dan Ipda Aris bersama dengan saksi Misri dengan sengaja menghapus semua isi percakapan dan Data Call Record terhadap handphone milik masing-masing. Serta menghapus juga handphone milik saksi Meylani Putri dan korban Muhammad Nurhadi yang menjadi barang bukti. Sehingga dapat menghilangkan bukti petunjuk yang dapat dipakai oleh penyidik untuk mempercepat pengungkapan suatu dugaan tindak pidana.
Pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra menghubungi Punguan Hutahaean selaku Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Utara dengan maksud untuk melakukan intervensi dan intimidasi agar menghapus barang bukti video, CCTV yang ada di Vila Tekek The Beach House Resort dan menghapus video perempuan atau saksi Misri.
Karena terdakwa Kompol Yogi takut diketahui oleh istrinya yang dikhawatirkan dapat memicu perceraian. Terdakwa Kompol Yogi meminta laporan setiap perkembangan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Lombok Utara. Dia juga meminta penjelasan dan keberatan terkait dengan Pasal yang diterapkan dalam Laporan Polisi (LP) yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP karena autopsi sebenarnya telah ditolak oleh pihak keluarga korban.
Terdakwa Kompol Yogi menyampaikan kepada saksi dengan maksud untuk mengaburkan bahwa korban Brigadir Nurhadi sebenarnya meninggal karena melakukan salto saat berada di kolam renang. Namun karena saksi Punguan Hutahaean tidak berani terhadap permintaan dan intervensi dari terdakwa Kompol Yogi, sehingga saksi berdalih bahwa penyidikan nanti akan diserahkan saja kepada Polda NTB.


















