Mataram, IDN Times - Tersangka korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Tengah, yang berperan sebagai pengelola pembukuan keuangan (account officer), mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Hartono, penasihat hukum untuk tersangka berinisial H (60), di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Kami menggugat pihak kejaksaan karena ada kejanggalan dalam proses penyelidikan sampai pada tahap penyidikan," kata Hartono seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/6/2022).
