Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tersangka Korupsi Bansos di Bima Mangkir saat Dipanggil Kejaksaan

Tersangka Korupsi Bansos di Bima Mangkir saat Dipanggil Kejaksaan
Foto tersangka Andi Sirajudin (IDN Times/Juliadin)
Share Article

Bima, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran di Bima, Andi Sirajudin pada Rabu (14/9/2022). Sayangnya, Asisten 1 Bupati Bima tersebut mangkir karena sedang ada urusan di luar kota. 

Sirajudin yang dikonfirmasi hal itu membenarkan jika dirinya dipanggil hari ini. "Iya benar, saya dipanggil besok," jelas dia saat dikonfirmasi via ponsel Selasa malam, (13/9/2022).

1. Mangkir karena ada urusan luar kota

Ilustrasi penyaluran bansos (IDN Times)
Ilustrasi penyaluran bansos (IDN Times)

Hanya saja Sirajudin tidak bisa penuhi panggilan Kejari Bima, karena sedang berada di luar kota. Namun ketika disinggung alasannya, dia tidak menjelaskan lebih detail hanya menyebut ada urusan.

"Saya sedang ada urusan," akunya.

Karena ada kesibukan itu, Sirajudin mengaku sudah meminta kejaksaan agar menjadwalkan ulang pemanggilan dirinya. Agenda pemanggilan ini merupakan yang pertama pasca yang bersangkutan ditetetapkan sebagai tersangka.

2. Akan diagendekan kembali Rabu pekan depan

Ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemanggilan untuk tersangka dari Kejaksaan Negeri Bima. Permohonan tersebut meminta bantuan bupati dan sudah ditindaklanjuti. 

Dia mengaku pejabat yang dipanggil itu, sedang ada di luar kota. Kemudian baru penuhi panggilan tersebut pada Rabu depan. "Saat ini yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," akunya. 

3. Dugaan korupsi Rp105 juta dari total nilai bantuan Rp2,3 miliar

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima ini terjerat kasus korupsi bansos kebakaran tahun 2020 senilai Rp 105 juta. Dari total nilai bantuan yang bersumber dari Kemensos saat itu sebanyak Rp2,3 miliar. 

Selain dirinya, dari kasus itu, Kejari Bima telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada April 2022 lalu. Mereka adalah masing-masing Sukardin bekerja sebagai pendamping sosial dan Ismud, Kepala Bidang Limjasos, yang sekarang ini sudah pensiun dan mantan Kadisos bima, Sirajudin.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews