Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma (baju biru)

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB. Wirajaya mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Mataram.

"Sudah lah, itu ranahnya kepolisian. Jadi proses hukum itu kita hormati. Tapi tolong dihormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah," kata Wirajaya dikonfirmasi usai menyerahkan hasil seleksi terbuka calon komisaris PT Bank NTB Syariah ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Kamis (22/5/2025).

1. Belum terima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ditanya apakah sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka, Wirajaya tak menjawab secara gamblang. Dia juga mengaku belum menerima surat panggilan diperiksa sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.

"Sebenarnya ini (proses hukum) masih sangat panjang. Tapi heboh sekali seperti dunia ini kiamat. Ini kita hormati proses hukum. Tapi tolong jangan men-just," harapnya.

2. Pencopotan dari jabatan diserahkan kepada gubernur

Editorial Team

Tonton lebih seru di