Tersangka Kasus Korupsi, Ketua Pansel Bank NTB Syariah Buka Suara

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB. Wirajaya mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Mataram.
"Sudah lah, itu ranahnya kepolisian. Jadi proses hukum itu kita hormati. Tapi tolong dihormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah," kata Wirajaya dikonfirmasi usai menyerahkan hasil seleksi terbuka calon komisaris PT Bank NTB Syariah ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Kamis (22/5/2025).
1. Belum terima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka
Ditanya apakah sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka, Wirajaya tak menjawab secara gamblang. Dia juga mengaku belum menerima surat panggilan diperiksa sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.
"Sebenarnya ini (proses hukum) masih sangat panjang. Tapi heboh sekali seperti dunia ini kiamat. Ini kita hormati proses hukum. Tapi tolong jangan men-just," harapnya.