Gubernur NTB Bakal Copot Kepala Biro Ekonomi setelah Resmi Tersangka

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB.
Juru Bicara Pemprov NTB Yusron Hadi mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah mengikuti kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ini sejak awal menjabat.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah," kata Yusron di Mataram, Selasa (20/5/2025).
1. Bebas tugaskan Kepala Biro Ekonomi setelah terima surat resmi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini mengatakan Gubernur Iqbal akan mencopot Kepala Biro Ekonomi setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian. Selanjutnya, Gubernur akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.
"Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas," jelas Yusron.
2. Kerugian negara kasus korupsi pengadaan masker Rp1,5 miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM NTB semakin menemui titik terang. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP NTB telah final. Namun, angka kerugian ini masih menunggu gelar perkara sebelum bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.
"Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara tersebut. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani," jelas Regi di Mataram, Senin (10/3/2025).
3. Inisial 6 calon tersangka

Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi enam calon tersangka dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, kepastian jumlah tersangka masih akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Regi menegaskan bahwa setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan auditor dan saksi ahli lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka secara resmi.