Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terjerat Utang, Pemuda Asal Sulawesi Bunuh Kekasihnya di Lotim

Terjerat Utang, Pemuda Asal Sulawesi Bunuh Kekasihnya di Lotim
Ilustrasi korban. (IDN Times)
Share Article

Lombok Timur, IDN Times – Warga Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Lotim) digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang tergeletak di pinggir jalan desa Labuhan Lombok. Korban adalah Elong (41), warga Desa Labuhan Lombok. Korban ditemukan pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 05.30 wita. 

Elong ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yaitu Suhir (38) yang merupakan warga Sulawesi Selatan. Pelaku bekerja sebagai nelayan dan tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Labuhan Lombok. Antara korban dan pelaku juga merupakan rekan bisnis ikan

1. Motif karena persoalan utang

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) langsung melakukan penyisiran. Berbekal informasi saksi dan jejak digital, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan tempat ia tinggal. 

"Kami mendapat info terduga pelaku masih di kontrakannya. Kami bergerak cepat sebelum ia kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku mengakhiri nyawa korban karena masalah utang. Karena antara korban dan pelaku bukan hanya menjalin asmara, tetapi juga merupakan rekan bisnis ikan laut.

"Dugaan sementara, pelaku melakukan pembunuhan karena masalah utang. Selain menjalin hubungan pacaran, korban dan pelaku juga merupakan rekan bisnis ikan laut," ujarnya. 

2. Diduga dibunuh di dalam kontrakan

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara menutup mulut korban menggunakan tangan. Sehingga korban tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan mayat korban bersama dengan sepeda motornya di pinggir jalan. Mayat korban baru diketahui oleh warga dan keluarga korban, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Korban diduga dibunuh di dalam kontrakan. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa korban sejak hari sebelumnya tidak pernah pulang ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku diduga memasukkan mayat korban ke dalam karung dan membawanya ke luar kos-kosan, lalu menaruhnya di pinggir jalan dengan tujuan agar terlihat seolah-olah korban adalah korban tabrak lari.

Dalam karung tersebut, ditemukan banyak bekas darah, termasuk dua batang kayu yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

"Terduga pelaku, membunuh korban dengan cara menutup mulut hingga korban tak bisa bernapas selama sekitar 15 menit, diamankan tanpa perlawanan," ucap Dharma. 

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Kantor Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Kantor Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan. Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan polres Lombok Timur. Pelaku diamankan di kontrakan tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

"Dugaan pembunuhan berencana ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews