Honorer Lotim Desak Pembentukan Pansus untuk Kawal Penataan Non-ASN

Lombok Timur, IDN Times – Puluhan tenaga honorer menggelar hearing di Kantor DPRD Lombok Timur (Lotim) dengan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim. Mereka mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penataan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini merupakan buntut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dinilai menimbulkan dilema bagi para Non-ASN.
Mereka menilai Pansus sangat penting untuk memastikan mekanisme dan regulasi penataan Non-ASN. Termasuk penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, bisa berjalan adil sesuai dengan masa kerja dan usia para honorer.
1. Desak pembentukan Pansus penataan non-ASN

Ketua Forum Honorer Lotim, Irwan Munazir mengatakan, Pansus sangat penting untuk memastikan mekanisme dan regulasi penataan non-ASN. Termasuk penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bisa berjalan adil sesuai dengan masa kerja dan usia para honorer.
Jika Pansus tidak dibentuk, ia khawatir mekanisme dan regulasi penataan non-ASN di Lotim akan tidak jelas. Sebab beberapa poin krusial dalam Permen tersebut, seperti perampingan organisasi, dikhawatirkan tidak mengakomodir kepentingan para honorer untuk menjadi PPPK.
Pembentukan Pansus dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Mereka berharap Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim segera membentuk Pansus.
“Kami mendesak pembentukan Pansus agar mekanisme penataan non-ASN, terutama PPPK paruh waktu, dapat diselesaikan dengan adil sesuai masa kerja dan usia para honorer,” ujarnya.
Pembentukan Pansus diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebuntuan dalam penataan Non-ASN di Lotim, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi.
"Kita menantikan langkah konkret dari DPRD setempat untuk segera merealisasikan pembentukan Pansus tersebut," ujarnya.
2. Prioritas pengangkatan berdasarkan lamanya waktu mengabdi

Kepala BKPSDM Lotim, Dr Mugni mengatakan, proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan secara bertahap menuju status PPPK penuh waktu. Hal ini disesuaikan dengan formasi yang diperoleh setiap tahun, yang jumlahnya tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Formasi yang kita dapatkan setiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Sebanyak-banyaknya, APBD hanya dapat mengalokasikan 30 persen untuk belanja pegawai. Itulah yang harus kita hitung setiap tahun,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) untuk non-ASN di Lotim. SK yang akan diterbitkan adalah SK PPPK paruh waktu. Untuk perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu dipastikan akan dilaksanakan secara adil berdasarkan masa pengabdian.
"Kita pastikan yang SK-nya di atas dua tahun pada Januari 2025 dipastikan akan terangkat menjadi penuh waktu, yang di bawah itu tidak bisa diakomodir," terangnya.
3. Belum berani memastikan kapan SK keluar

Mugni mengatakan bahwa pihaknya juga belum dapat memastikan kapan SK tersebut akan keluar, karena proses penerbitan SK dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Setelah SK keluar, non-ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses yang harus diikuti oleh PPPK paruh waktu pun tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu, seperti tes kesehatan, penyusunan daftar riwayat hidup, dan pengusulan NIP.
“Karena mereka merupakan honorer yang mendapatkan SK dari Bupati, kita akan mengajukan pengusulan NIP. Kami meminta para non-ASN untuk bersabar, karena saat ini proses pengajuan NIP untuk PPPK penuh waktu sedang diprioritaskan,” tambahnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu asalkan menunjukkan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela selama bekerja.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para Non-ASN di Lotim yang telah lama menunggu pengangkatan status mereka. Masyarakat pun diimbau untuk tetap sabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan.
“Jika mereka serius bekerja dan memenuhi kriteria, PPPK paruh waktu bisa naik menjadi penuh waktu. Namun, jika melanggar aturan, mereka bisa diberhentikan,” tegasnya.