Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kepala BGN Regional NTB Diperiksa Polisi

Mataram, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional NTB Eko Prasetyo diperiksa penyidik Polres Lombok Timur terkait kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Polres Lombok Timur membongkar kasus penipuan jual beli titik pembangunan SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus ini, seorang korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp950 juta. Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku inisial S.
"Iya (sudah diperiksa), itu kita menjelaskan mekanismenya saja. Polisi ngambil keterangan saja," kata Eko dikonfirmasi Selasa (23/6/2026).
1. Diminta keterangan terkait proses pendaftaran mitra SPPG

Eko mengungkapkan, dia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lombok Timur kaitan dengan proses pendaftaran mitra untuk program MBG. Dia mengaku menjelaskan terkait proses pendaftaran mitra melalui portal mitra BGN.
"Siapapun yang mau menjadi mitra, harus mendaftarkan yayasan di sana (portal mitra BGN). Melampirkan beberapa persyaratan seperti NIB, NPWP, akta notaris dan sebagainya, harus dilengkapi semua. Baru mengajukan titik (SPPG) di portal juga. Ini kita bicara sebelumnya, karena sekarang portal mitra sudah ditutup," kata dia.
2. Ditinjau ulang oleh BGN

Setelah mengajukan titik pembangunan SPPG, calon mitra harus melengkapi titik lokasi, akses jalan dan lay out bangunan SPPG. Selain itu, status lahan juga harus jelas apakah punya sendiri atau sewa.
"Kalau sewa, harus ada surat perjanjian sewanya. Kalau misalnya punya sendiri, akta tanah dilampirkan. Itu selanjutnya direview sama pusat (BGN)," terangnya.
Setelah terbongkarnya kasus jual beli titik SPPG di Lombok Timur, Eko mengatakan belum ada laporan lagi terkait kasus serupa. Jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan jual beli titik pembangunan SPPG, disarankan untuk melapor.
"Karena kasihan juga mereka ditipu dan sebagainya. Silakan dilaporkan saja," kata dia.
3. Modus jual beli titik SPPG

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku penipuan pembangunan titik SPPG berinisial S. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi khusus karena memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi.
Penanganan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polres Lombok Timur pada 16 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada 21 Mei 2026, Polres Lombok Timur menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Komang menjelaskan, modus yang digunakan oleh terduga pelaku S, dengan menjanjikan titik lokasi pembangunan SPPG atau dapur MBG kepada korban. Pelaku juga mengklaim bisa membangunkan fasilitas gedung SPPG yang siap beroperasi untuk menyuplai program MBG.
"Untuk bangunannya sendiri sebenarnya sudah ada, cuma sampai sekarang operasionalnya belum berjalan. Kami menerima laporan kerugian dari pelapor sejumlah Rp950 juta. Saat ini kami masih mengenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP pidana," jelasnya.
Komang menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengaduan pertama kasus jual beli titik SPPG yang ditangani Polres Lombok Timur. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penanganan kasus jual beli titik SPPG ini.


















