Respons ITDC atas Dugaan Korupsi Proyek di Mandalika

Mataram, IDN Times - Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bersama Indonesia Corupption Watch (ICW) melaporkan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perkim Lombok Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026).
ITDC dilaporkan terkait penyediaan pemukiman bagi warga terdampak penggusuran dengan total anggaran Rp19 miliar. Sedangkan Dinas Perkim Lombok Tengah dilaporkan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial kepada 120 KK warga terdampak proyek di KEK Mandalika senilai Rp1,8 miliar.
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPI) merupakan gabungan dari sejumlah lembaga. Antara lain Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI Mandalika).
Menanggapi pelaporan ke KPK, Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. ITDC dinilai tak menjalankan kewajiban memenuhi hak warga terdampak

Ketua LSBH NTB Badaruddin yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (23/6/2026) menjelaskan ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah dilaporkan atas dugaan korupsi terkait kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP). MUTIP merupakan program yang didanai Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB) senilai USD 248,8 juta atau setara Rp3,77 triliun dengan kurs Rp15.235 pada tahun 2018.
Proyek itu bagian dari standar perlindungan warga terdampak di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung atas penggusuran paksa oleh PT. ITDC, sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang dibuat oleh PT. ITDC bersama AIIB. Badaruddin mengungkapkan dalam dokumen RAP tersebut, ITDC tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 3 kelompok hak pokok warga terdampak dengan total anggaran sebesar Rp19 miliar.
Anggaran itu digunakan menjadi dana pindah, penyediaan rumah permanen atau pemukiman kembali dan pemilihan mata pencaharian warga terdampak. Selain itu, ITDC juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan monitoring agar perlindungan sosial warga terdampak selama proses pemindahan.
"Fakta di lapangan sangat berbeda, pembangunan pemukiman yang seharusnya dilakukan oleh PT. ITDC justru dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini bertentangan dengan aturan tentang UU Pengadaan Tanah, dengan status rumah hingga saat ini tetap menjadi aset pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan milik warga terdampak," ungkap Badaruddin.
Selain itu, berdasarkan dokumen RAP, bahwa rumah pemukiman kembali akan dibangun dalam bentuk dua lantai atau rumah tapak. Tetapi kenyataannya, rumah yang dibangun oleh Dinas Perkim Lombok Tengah dalam bentuk rumah satu lantai tipe 36.
"Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa PT. ITDC tidak membangun rumah pemukiman kembali, padahal anggarannya ada sebesar Rp15 miliar," sebutnya.
2. Bansos bagi warga terdampak diduga tidak disalurkan sebesar Rp1,8 miliar

Sementara, laporan dugaan korupsi terhadap Dinas Perkim Lombok Tengah berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp1,8 miliar terhadap 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika. Penyaluran untuk masing – masing 120 KKTP senilai Rp15 juta. Kegiatan penyaluran tersebut dilakukan melalui Bank NTB Syariah.
Fakta di lapangan, kata Badaruddin, bansos tersebut tidak pernah disalurkan. Hasil penelusuran terhadap 24 KKTP menyampaikan tidak mengetahui namanya tertera sebagai penerima bahkan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari anggaran tersebut.
"Berdasarkan pola pendistribusian dana Bansos, kami menduga bahwa semua warga terdampak sebanyak 120 KK yang ditetapkan sebagai penerima dana bansos tersebut, tidak menerima sama sekali," kata dia.
Laporan itu telah diserahkan di Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan telah mendapatkan register. Aduan tersebut diregister menjadi 2 laporan yakni dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah.
3. Respons ITDC soal laporan dugaan korupsi program pemukiman kembali di Mandalika

Dwipramana menjelaskan bahwa Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Program ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku. "Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK)," jelas Dwipramana, Selasa (23/6/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, dia menegaskan bahwa ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut. Keterlibatan ITDC dalam Program Pemukiman Kembali terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak.
Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019 untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap. Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
Dwipramana menyatakan ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku. ITDC juga senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
"Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor. ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.


















