Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdesak Ekonomi, Pasutri dari Bima Kompak Curi Motor Warga Dompu

Foto Pasutri asal Bima yang diduga mencuri motor warga Dompu saat diamankan polisi (Dok/Istimewa)

Dompu, IDN Times - Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Rabu (13/11/2024). Pasutri inisial IR (34) dan DM (33) ini dibekuk pada tempat berbeda karena mencuri motor warga di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis mengatakan, penangkapan Pasutri muda tersebut berdasarkan laporan korban, M Nur. Korban melaporkan atas kehilangan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya di Mangge Asi, Dompu Minggu (10/11/2024) kemarin.

1. Polisi kantongi identitas terduga pelaku

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan Polsek Dompu dan Woja kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil dikantongi. Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku di Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Bima.

"Di sana, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku IR yang saat itu sedang berboncengan dengan seorang rekannya," jelas Zuharis, Rabu (13/11/2024).

2. Curi motor bersama istri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diinterogasi, terduga pelaku IR mengaku semua perbuatannya, telah mencuri motor korban bersama dengan istrinya, DM karena terdesak ekonomi. Selanjutnya, tim kemudian bergerak menuju Desa Mangge Asi, Dompu usai mendapat keterangan IR terkait keberadaan isterinya.

Setelah dilakukan pengintaian,  terduga pelaku DM pun berhasil ditangkap. Saat penangkapan itu, DM bersama seorang rekannya yang diduga kuat ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor).

"Dia tangkap saat bersama seorang rekannya di Desa Mangge Asi Dompu. Temannya diduga kuat ikut terlibat dan akan diperiksa juga nanti," jelasnya.

3. Terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Atas perbuatannya, Pasutri tersebut kini masih ditahan di Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana Curanmor, keduanya bakal dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.

"Ancamannya maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkas Zuharis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us