Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak dana reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2019 - 2020 berlanjut ke persidangan. Terdakwa merupakan mantan bendahara DPRD Lotim, Zulfaedy. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis (19/10/23).
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kasi Pidsus Kejari Lotim, M Isa Anshori dan Kasi Intel Lalu M Rasyidi. Terdakwa terancam 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.