Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Zulfaedi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram (dok. Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak dana reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2019 - 2020 berlanjut ke persidangan. Terdakwa merupakan mantan bendahara DPRD Lotim, Zulfaedy. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis (19/10/23).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kasi Pidsus Kejari Lotim, M Isa Anshori  dan Kasi Intel Lalu M Rasyidi. Terdakwa terancam 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.

1. Didakwa gelapkan anggaran pajak senilai 343 juta

Kasi Intel dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi (Ruhaili)

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan perbuatan terdakwa yaitu menggelapkan pajak dana reses di lingkup Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 sejumlah Rp343.183.818. Jumlah total pajak yang digelapkan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kasi Intelejen dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi, Jumat (20/10/23).

2. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Editorial Team

EditorLinggauni
EditorRuhaili