Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251114-WA0040.jpg
Kelima tersangka ditahan di Polda NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima titipan penahanan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Polri yang terjadi saat proses pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa tersebut memicu kericuhan hebat hingga menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa kelima terduga peaku kini ditahan di Rutan Polda NTB. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas keduanya sudah diketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan paksa,” kata Syarif di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025).

1. Identitas kelima pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kelima terduga pelaku yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.

Syarif menjelaskan, tiga personel Polri yang menjadi korban mengalami luka sangat serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani tindakan operasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut bukan akibat insiden tak sengaja, melainkan serangan yang dilakukan secara sadar oleh para pelaku.

2. Penganiayaan saat proses eksekusi lahan

Kelima tersangka ditahan di Polda NTB. (dok. Istimewa)

Insiden terhadap tiga anggota polisi itu terjadi pada 5 November 2025 saat proses eksekusi lahan. Akibatnya, proses eksekusi lahan terpaksa ditunda. Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan menarik mundur pasukan demi menjaga stabilitas keamanan.

“Atas dasar luka para korban, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan. Setelah laporan polisi diterima, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya para terduga diamankan,” jelasnya.

3. Provokator memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dari kelima tersangka, salah satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa orang tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan.

“Penyelidikan dan penyidikan mendalam akan dilakukan oleh Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB," terangnya.

Sementara itu, beberapa barang bukti yang telah diamankan seperti parang yang diduga digunakan untuk menebas korban. Kemudian pakaian serta topi yang digunakan saat terduga melakukan peristiwa tersebut, serta hasil visum terhadap luka para korban.

Para terduga dijerat pasal berlapis. Para terduga dibagi dalam dua klaster pasal. Terhadap Tersangka HS, D, dan IM dijerat dengan pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, dan Pasal 213 ayat (2) KUHP. Sementara tersangka A alias B dan S dijerat dengan pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Editorial Team