Tak Bisa Sembarangan! Drone di Rinjani Wajib Izin dan Bayar

Mataram, IDN Times - Belakangan ini viral larangan menerbangkan drone di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo padahal wisatawan sudah membayar Rp2 juta. Selain itu, viral juga seorang pendaki yang mengunggah pengalamannya saat staf Kementerian Kehutanan meminta videonya secara gratis padahal menerbangkan drone dikenakan tarif Rp2 juta.
Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Budi Soesmardi mengatakan peristiwa itu bukan terjadi di Taman Nasional Gunung Rinjani. Dia menjelaskan aturan dalam penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani sudah diatur dalam PP No. 36 Tahun 2024.
"Jadi tarif penggunaan drone itu diatur sendiri dalam PP No. 36, ada biayanya yaitu Rp2 juta per unit per hari. Itu berbeda dengan tiket masuk dan harus menggunakan izin," kata Budi dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (2/8/2025).
1. Aturan penggunaan drone sudah disosialisasikan ke pelaku wisata dan pendaki

Dia menjelaskan aturan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani sudah disosialisasikan kepada pelaku wisata dan pendaki. Para pendaki yang menerbangkan drone harus mengurus izin dan membayar sebesar Rp2 juta per unit per hari.
"Kalau yang beredar itu kejadian di Pulau Padar, tapi kalau di kita alhamdulilah saat ini sudah sosialisasikan ke pelaku wisata dan pendaki sudah melakukan pengurusan izin untuk penggunaan drone. Karena memang ini sudah diatur di PP 36. Jadi perizinannya tetap diatur di kami," jelas Budi.
2. Rincian tarif masuk Taman Nasional Gunung Rinjani termasuk menerbangkan drone

Sejak 30 Oktober 2024, ada perubahan tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 2 yaitu Jalur Pendakian Sembalun, Senaru dan Torean. Untuk wisatawan mancanegara dikenakan tiket masuk Rp200 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp20 ribu per orang per hari, sedangkan rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara dikenakan tiket masuk Rp10 ribu per orang per hari.
Sementara tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 3, meliputi Jalur Pendakian Timbanuh, Tetebatu, Aikberik dan 21 destinasi wisata non pendakian yaitu wisatawan mancanegara sebesar Rp150 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp10 ribu per orang per hari dan pelajar atau mahasiswa nusantara Rp5.000 per orang per hari.
Pada hari libur, cuti bersama dan hari raya, tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen. Dengan ketentuan untuk wisatawan mancanegara tiket masuk sesuai tarif normal. Sedangkan bagi wisatawan nusantara, pelajar atau mahasiswa harga tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen dari tarif normal.
Sementara tiket masuk kendaraan roda 2 dikenakan sebesar Rp5.000 per hari, roda 4 Rp10 ribu per hari dan sepeda Rp2.000 per hari. Sedangkan tiket masuk kendaraan khusus seperti helikopter, seaplane, ultralight atau aubmarine sebesar Rp2 juta per hari. Selain itu, untuk kegiatan wisata paralayang dikenakan pungutan Rp25 ribu per orang per hari.
Untuk foto dan video prewedding, pengunjung dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp1 juta per paket per lokasi. Pengambilan video untuk iklan produk, iklan jasa, video clip, film, drama, sinetron, reality show dan sejenisnya dikenakan tarif Rp20 juta per paket per lokasi untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp10 juta per paket per lokasi.
Sementara untuk fotografi paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa dan sejenisnya dikenakan Rp5 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp2 juta per paket per lokasi bagi wisatawan nusantara. Bagi pengunjung yang menerbangkan drone dikenakan pungutan Rp2 juta per unit per hari. Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk dikenakan denda lima kali tiket masuk tarif normal per orang per hari atau per unit per hari.
3. Temukan dua kasus pendaki terbangkan drone secara diam-diam

Budi mengungkapkan pihaknya menemukan dua kasus pendaki yang menerbangkan drone secara diam-diam di Taman Nasional Gunung Rinjani. Mereka ditemukan menerbangkan drone di Pelawangan dan Danau Segara Anak Gunung Rinjani. Satu orang merupakan pendaki mancanegara dan satu lagi pendaki nusantara.
"Kemarin kita temukan dua kasus, satu pendaki mancanegara dan satu lokal. Kalau yang mancanegara langsung kita hubungi TO-nya untuk melakukan pengurusan izin. Kalau yang lokal langsung kita kontak yang bersangkutan. Kalau tidak menaati aturan itu, kita sanksinya pertama hapus videonya. Kedua harus membayar manakala dia mengurus izin penggunaan drone," ungkap Budi.
Terkait adanya pendaki yang diminta videonya cuma-cuma padahal sudah membayar untuk menenangkan drone Rp2 juta, Budi menegaskan hal itu tidak terjadi di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Kalaupun ada penggunaan video, ada perjanjian antara BTNGR dengan pendaki atau yang mengambil video menggunakan drone.
"Kalau di kami (BTNGR) tidak ada seperti itu. Kecuali ada perjanjian atau kerjasama sebelumnya. Kalau ada kerjasama dalam penggunaan drone, misalnya kita bekerjasama dalam pembuatan dokumentasi video edukasi. Itu kita memang ada kerjasama yang nantinya akan ada penggunaan logo bersama dari pengambil video dan taman nasional atau kementerian," terangnya.