Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tadarus dengan Pengeras Suara di NTB Dibatasi sampai Pukul 10 Malam

Ilustrasi tadarus (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi tadarus dengan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan hingga pukul 22.00 Wita.

Pembacaan Quran selanjutnya diminta agar tidak mempergunakan pengeras suara. 

Kebijakan ini sebagai wujud toleransi agar penggunaan pengeras suara ini tidak mengganggu masyarakat lainnya. 

"Masih menggunakan aturan yang lama soal pengeras suara. Aturan yang baru belum ada, berarti masih menggunakan aturan yang lama. Kalau tahun lalu diatur sampai jam 10 malam menggunakan pengeras suara," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB Muhammad Amin, Kamis (23/3/2023).

1. Supaya saudara muslim dan non muslim tidak terganggu

Plt Kabag TU Kanwil Kemenag NTB, Muhammad Amin (IDN Times/Muhammad Nasir)

Amin menjelaskan, pengaturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan ini dengan tujuan agar muslim dan non muslim tidak terganggu. Khususnya selama beristirahat di malam hari.

Ia meminta pengurus masjid dan musala agar memperhatikan ketentuan dari Kemenag NTB ini. 

"Karena besok mereka mau puasa dan sebagainya. Untuk menghindari supaya saudara yang sedang istirahat tidak terganggu karena besok harus melaksanakan ibadah puasa, melaksanakan tugas sehari-hari dan sebagainya," ujar Amin.

2. Bangun semangat toleransi

Ilustrasi toleransi beragama. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada bulan Ramadan 1444 H, diharapkan terus dibangun semangat toleransi di NTB. Bagi yang non muslim diharapkan supaya menghargai yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Semangat toleransi supaya terus kita bangun, saling menjaga, saling memelihara, saling menghargai, saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah masing-masing," harapnya.

3. Gubernur NTB keluarkan surat edaran

Ilustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbauan menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) NTB Yusron Hadi mengatakan, surat edaran gubernur itu berisi enam poin selama bulan Ramadan.

  1. Pembatasan berjualan restoran, warung makan, kafe, dan lainnya. 
  2. Hiburan malam dan karaoke agar menutup sementara selama bulan Ramadan.
  3. Penggunaan pengeras suara saat menjalankan ibadah tetap mempertimbangkan waktu, situasi masyarakat.
  4. Dilarang keras memperjualbelikan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.
  5. Masyarakat diminta memanfaatkan momentum bulan Ramadan meningkatkan kualitas keimanan.
  6. Mempererat tali silaturahmi antar sesama dan meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. 
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us