Anggota PPS dan PPK Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Tidak ada jaminan keselamatan kerja bagi PPS dan PPK

Lombok Timur, IDN Times - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jika didaftarkan, itu bisa menjadi jaminan kecelakaan kerja maupun kematian bagi para petugas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, M Junaidi menyampaikan sejauh ini belum ada arahan dari KPU RI terkait untuk mendaftarkan para anggota PPS dan PPK menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kecelakaan kerja.

"Sejauh ini tidak ada arahan dari KPU RI, anggaran juga tidak ada, kalau ada anggran pasti ada Juknisnya dari pusat," ungkap Junaidi, Selasa (24/1/2023).

1.Tidak ada petunjuk teknis dari KPU RI terkait jaminan kecelakaan kerja.

Anggota PPS dan PPK Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaandokumen pribadi

Tidak adanya petunjuk teknis dari pusat terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi anggota PPS dan PPK ini, kata dia, bukan berarti tidak ada jaminan sama sekali bagi para petugas pemilu. Akan tetapi kemungkinan kedepannya hal itu akan diadakan, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti model jaminannya seperti apa.

Disebutkan apapun yang menjadi persolan di lapangan, pihaknya akan menyampaikannya secara berjenjang mulai dari KPU Provinsi hingga KPU RI. Termasuk dengan persoalan jaminan kecelakan kerja dan kematian bagi para petugas pemilu ini.

"Begini, jadi apapun kondisi di lapangan itu kami akan sampaikan kepada pimpinan kami secara berjenjang, termasuk persolan ini. Tapi sejauh ini petunjuk teknisnya memang belum ada," kata dia.

Baca Juga: Kerajinan Gerabah Masbagik Lombok Timur Tembus Pasar Internasional

2. Anggota PPS dan PPK bisa membagi pekerjaan

Anggota PPS dan PPK Tidak Didaftarkan BPJS KetenagakerjaanDokumen pribadi

Untuk mengantisipasi adanya korban jiwa akibat pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya, dirinya meminta agar para petugas PPS dan PPK bisa membagi pekerjaan, jangan sampai semua pekerjaan hanya diselesaikan oleh satu orang saja.

Menurutnya adanya kasus kematian anggota PPS dan petugas lainya pada pemilu tahun lalu, hal itu disebabkan oleh faktor kelelahan. Sehingga ia meminta agar para petugas jangan memaksakan diri dalam bekerja.

"Itulah sebabnya kenapa di masing-masing desa itu punya tiga anggota agar bisa membagi tugas agar ttdak hanya satu orang saja yang bekerja keras," tegasnya.

3. Petugas PPS dan PPK diharapakn tidak mengerjakan pekerjaan di luar tugasnya

Anggota PPS dan PPK Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaandokumen pribadi

Selain itu, dirinya juga meminta kepada petugas PPS maupun PPK agar tidak mengerjakan apa yang tidak menjadi tugasnya dan pekerjaannya sebagai seorang PPS maupun PPK.

"Jadi jangan kerjakan pekerjaan di luar fungsinya sebagai seorang PPS maupun PPK," pungkasnya.

Baca Juga: KPUD Lombok Timur Lantik 762 Petugas PPS untuk 245 Desa

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya