Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

518 Pegawai Honorer Pemprov NTB Tak Bisa Diselamatkan dari Ancaman PHK

IMG-20250912-WA0035.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 518 pegawai honorer atau non ASN lingkup Pemprov NTB tak bisa diselamatkan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 mendatang. Pemprov NTB tetap berpegang pada petunjuk pelaksanaan sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ratusan pegawai honorer itu tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu lantaran tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN. Pemprov NTB hanya mengusulkan 9.452 pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Sejauh ini, itu ketentuan yang ada (tak bisa diselamatkan). Kita berharap ada relaksasi untuk yang lainnya. Tapi sejauh ini, kita juga mengikuti aturan-aturan yang ada. Sampai saat ini, kita mengacu pada ketentuan yang ada," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Jumat (12/9/2025).

1. Pemprov NTB harapkan ada kebijakan baru pemerintah pusat

IMG-20250912-WA0032.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tri mengatakan Pemprov NTB berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sehingga tenaga honorer yang tidak masuk database BKN dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dia memberikan contoh seperti tahun 2022, pemerintah punya kebijakan menyetop pengangkatan tenaga non-ASN. Tetapi kemudian tenaga honorer diberikan kesempatan untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.

Selanjutnya, tenaga honorer kategori R3 dan R4, yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II, dapat diselamatkan dengan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Dia berharap ada kebijakan baru pemerintah, sehingga 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat terselamatkan.

"Sama-sama kita berjuang, tetapi setiap kita bekerja berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada. Mudah-mudahan ketentuannya berubah. Tapi sekali lagi, yang ada saat ini itulah ketentuannya. Mudah-mudahan ada kebijakan," harapnya.

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN pada BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kemudian pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN pada BKN, yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Sejauh ini kita memproses apa yang sudah apa yang menjadi petunjuk pelaksanaan dari Kepmen PANRB yang sudah diputuskan. Sejauh ini, kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama karena sudah detail, jelas atas kriteria-kriteria, kategori-kategori yang bisa diusulkan," jelasnya.

2. Tenaga honorer didorong cari pekerjaan alternatif

IMG-20250912-WA0033.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tenaga honorer yang terancam kena PHK didorong untuk mencari pekerjaan alternatif sejak awal. Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu menceritakan ada beberapa tenaga honorer yang didorong mencari alternatif pekerjaan lain.

Ketika ada rekrutmen pegawai BUMN, mereka mendaftar dan lulus seleksi. Sekarang, gaji yang mereka peroleh jauh lebih besar dibandingkan saat menjadi tenaga kontrak atau honorer.

"Contoh kasus, ada dua staf tenaga kontrak ditempat tugas saya sebelumnya terkategori seperti itu. Kemudian dia saya dorong coba cari peluangnya. Dia dapat kesempatan di salah satu BUMN, kemudian kerja di sana bagus. Kemudian satu temannya dilihat ada peluang, dia berikan informasi, ikut tes dan juga dapat. Bahkan salary (gaji) sekitar Rp6 jutaan," tuturnya.

3. DPRD NTB minta Pemprov selamatkan pegawai honorer

IMG-20250912-WA0034.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda meminta Pemprov NTB untuk menyelamatkan 518 pegawai non ASN atau tenaga honorer yang terancam kena putus hubungan kerja (PHK) pada awal 2026. Isvie menjelaskan Komisi I DPRD NTB yang membidangi pemerintahan dan aparatur memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Hukum Setda NTB pada Senin (15/9/2025) pekan depan membahas persoalan ratusan honorer yang terancam di-PHK.

Isvie mengatakan tenaga honorer tersebut perlu diselamatkan karena mereka telah lama mengabdi. Pihaknya berharap ratusan tenaga honorer tersebut dapat diakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk itu, Komisi I DPRD NTB memanggil BKD NTB, BPKAD NTB dan Biro Hukum Setda NTB untuk mengetahui persoalan ratusan tenaga honorer tersebut tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemprov NTB.

Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer yang dilakukan BKD NTB dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan.

Pegawai honorer atau non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.

Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

518 Pegawai Honorer Pemprov NTB Tak Bisa Diselamatkan dari Ancaman PHK

12 Sep 2025, 20:37 WIBNews