Tak Masuk Database, 518 Pegawai Non-ASN Pemprov NTB Terancam Kena PHK

Mataram, IDN Times - Sebanyak 518 pegawai Non-ASN atau honorer lingkup Pemprov NTB terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026. Ratusan tenaga honorer tersebut tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu lantaran tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menjelaskan ratusan pegawai honorer itu masih diperkerjakan sampai akhir 2025. Karena alokasi anggaran untuk penggajiannya masih tersedia pada tahun 2025 ini.
"Artinya dia tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database. Siapa yang akan menggajinya (kalau tetap menjadi honorer tahun 2026)," kata Tri dikonfirmasi di Mataram, Rabu (10/9/2025) petang.
1. Tak ingin melanggar aturan

Tri menjelaskan pihaknya tidak ingin melanggar aturan terkait dengan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk itu, dia berpegang pada aturan bahwa tenaga non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam database BKN.
"Sampai dengan 2025, mereka (pegawai non-ASN) masih punya alokasi anggaran untuk penggajian. Namanya kita berusaha, terus berusaha. Tapi jangan sampai kita berusaha kemudian aturan juga kita lihat," terangnya.
2. Pemprov NTB usulkan 9.452 non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data BKD NTB, hasil seleksi PPPK Tahap I dan Tahap Il pada data BKN terdapat 9.542 orang Pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan rincian prioritas (status R2, R3, R3/b, R3/T) sejumlah 5.909 orang. Kemudian Non Prioritas (status R4, R5, Atas Permintaan Sendiri (APS), Tidak Memenuhi Syarat sejumlah3.633 orang.
Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap Pegawai non-ASN yang dilakukan BKD NTB dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Pegawai non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.
Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.
Kemudian hasil pemetaan sumber anggaran gaji Pegawai non-ASN Pemprov NTB tahun anggaran 2025 diperoleh data. Sebanyak 8.027 orang digaji lewat APBD NTB dan 264 orang dari APBN. Sebanyak 264 orang yang digaji dari APBN dengan rincian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 196 orang, Dinas Pertanian dan Perkebunan 18 orang, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 49 orang, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB 1 orang.
Kemudian sebanyak 551 orang digaji lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan rincian Rumah Sakit Umum Daerah383 orang, Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir 102 orang, Rumah Sakit Mandalika 2 orang, RSJ Mutiara Sukma 64 orang.
Selain itu, ada juga sumber penggajiannya dari komite, bantuan operasional sekolah (BOS) dan lain-lain sebanyak 681 orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kemudian tidak ada sumber anggaran berasal dari R5 yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengundurkan diri Atas Permintaan Sendiri (APS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19 orang.
3. Pemprov NTB alokasikan anggaran Rp191 miliar untuk gaji pegawai non-ASN tahun 2025

Untuk penggajian pegawai non-ASN tahun 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp191,6 miliar lebih. Terdiri dari Belanja Jasa Rp137,6 miliar, Belanja Jumlah Jam Mengajar (JJM) Rp35,175 miliar khusus Pegawai non-ASN Guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, Belanja Insentif Tata Usaha Sekolah Rp18,87 miliar khusus Pegawai non-ASN Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat 518 orang Pegawai non-ASN dengan status non database BKN dan tidak lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2024 atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk dalam kriteria yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Meskipun yang bersangkutan masih aktif bekerja, dan anggaran tahun 2025 tersedia pada Pemerintah Provinsi NTB. Kondisi ini menyebabkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja pada 2026 terhadap 518 Pegawai non-ASN tersebut.