Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Pendemo Jadi Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 2 Pelajar Tak Ditahan

IMG_20250830_121556_327.jpg
Polisi saat mengamankan aksi demonstrasi di Mapolda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari enam tersangka, dua orang merupakan pelajar SMP dan SMK di Kota Mataram.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho menjelaskan dari enam tersangka, empat orang sudah ditahan. Sedangkan dua orang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Yang kami tahan sekitar 4 orang sebagai tersangka dan anak-anak dua orang anak-anak (pelajar) tidak ditahan. Jadi yang anak-anak kita serahkan ke Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak," kata Hurri dikonfirmasi di Mapolda NTB, Kamis (11/9/2025).

1. Belum beberkan identitas 4 tersangka yang ditahan

IMG_20250830_114438_659.jpg
Aksi demonstrasi di Mapolda NTB pada Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hurri belum mau membeberkan identitas empat tersangka yang ditahan, apakah mahasiswa atau masyarakat sipil. Dia mengatakan nantinya akan disampaikan oleh pimpinan dalam konferensi pers khusus.

Dia menyebutkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB. Namun, ada yang tidak cukup bukti sehingga dilepas. "Kami memeriksa ada sembilan orang. Kami lagi progres terus. Bahkan kemarin ada yang menyerahkan diri," ungkapnya.

2. Kerugian diperkirakan ratusan juta

IMG_20250902_160649_128.jpg
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hurri menambahkan penyidik telah mengantongi barang bukti yang cukup sehingga menetapkan 6 pendemo sebagai tersangka. Para tersangka pada saat kejadian ada di tempat kejadian perkara, dan melakukan perusakan sejumlah fasilitas di Mapolda NTB.

Dia menyebutkan sejumlah fasilitas yang dirusak seperti fasilitas di bagian depan pintu gerbang Mapolda NTB. Kemudian fasilitas bagian parkir serta pintu kaca bagian lobi Mapolda NTB.

"Lumayan kerugiannya sekitar ratusan juta. Karena yang dirusak dari pintu, parkir, tulisan Polda yang kuning. Tapi sudah langsung diperbaiki," sebutnya.

Hurri menjelaskan Ditreskrimum Polda NTB hanya menangani kasus perusakan fasilitas di Mapolda NTB. Sedangkan untuk kasus pembakaran dan penjarahan di Kantor DPRD NTB ditangani Polresta Mataram.

3. Bantah larang kuasa hukum temui tersangka

IMG_20250902_145820_623.jpg
Salah satu terduga pelaku perusakan di Mapolda NTB yang ditangkap, Selasa (2/9/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia juga membantah penyidik melarang kuasa hukum untuk bertemu tersangka. Hurri menjelaskan bahwa tidak semua tersangka mau didampingi oleh penasihat hukum.

"Itu karena ada orang yang memaksakan untuk menjadi kuasa hukumnya sementara yang bersangkutan tidak berkenan. Sekarang jam berkunjung pada hari Selasa dan Kamis," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Muncul Kelompok Bernama "Sahabat Kosmas", Ada Alumni SMAN 5 Kupang

12 Sep 2025, 05:53 WIBNews