Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris DPW Partai Gelora NTB Farid Tolomundu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik di Pilkada serentak 2024 termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ada enam parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD NTB. Namun, parpol-parpol tersebut memperoleh suara yang cukup banyak. Parpol tanpa kursi yang memperoleh suara tertinggi adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Partai Gelora mendapat 84.747 suara pada Pileg DPRD NTB 2024.

Sekretaris DPW Partai Gelora NTB Farid Tolomundu mengatakan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024, Partai Gelora tetap mengusung pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda.

Sedangkan untuk Pilkada kabupaten/kota di Pulau Lombok, Partai Gelora berpotensi mengubah arah dukungan terhadap pasangan calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota.

"Keputusan MK ini sedikit banyak mengubah peta pilkada di Indonesia dan NTB. Tapi khusus di Pilgub NTB, Gelora tetap mendukung Iqbal-Dinda," kata Farid di Mataram, Rabu (21/8/2024).

1. Alasan Gelora tetap dukung Iqbal-Dinda

Wakil Bendahara Umum DPP PBB sekaligus Tim Desk Pilkada Silvia Rahmi menyerahkan SK B1KWK kepada Bakal Calon Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (dok. Istimewa)

Farid menjelaskan alasan Partai Gelora tetap mendukung pasangan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024. Karena dukungan ke pasangan Iqbal-Dinda sudah menjadi perintah DPP Partai Gelora.

"Karena itu sudah perintah dari DPP dan kami juga dekat secara emosional dengan pasangan Iqbal-Dinda," jelas Farid.

Tetapi dukungan kepada pasangan calon kepalavdaerah tingkat kabupaten/kota khususnya di Pulau Lombok berpotensi terjadi perubahan pascakeluarnya putusan MK.

"Kalau di kabupaten/kota kita lihat satu dua hari ini. Karena pengumumannya baru kemarin putusan MK itu," ucapnya.

2. Gelora punya 9 kursi di DPRD kabupaten/kota

Editorial Team