Kasus Suhaili Diduga Nikah Tanpa Izin Berpotensi Dihentikan Polda NTB

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan menikah tanpa izin yang menjerat bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) NTB Suhaili FT berpotensi dihentikan Ditreskrimum Polda NTB. Ditreskrimum Polda NTB mengaku telah menerima surat perdamaian antara Suhaili dengan istri keduanya Lale Laksmining, yang melaporkan kasus tersebut.
"Memang informasi sudah diserahkan kepada kita terkait dengan perdamaian kedua belah pihak. Kita akan proses kalau seperti itu. Karena ini delik aduan juga," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dikonfirmasi disela-sela rakor persiapan Pilkada serentak 2024 di Mataram, Selasa (20/8/2024).
1. Pencabutan laporan jadi dasar penghentian kasus

Eks Bupati Lombok Tengah itu dilaporkan istri keduanya Lale Laksmining atas dugaan tindak pidana menikah tanpa izin. Suhaili diduga melanggar pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP.
Syarif menjelaskan surat perdamaian harus ditanda tangani kedua belah pihak. Penyidik tidak akan ikut campur dalam perdamaian tersebut.
"Kalau kami sifatnya pasif. Kalau memang ada kesepakatan antara kedua belah pihak apalagi ini delik aduan kita akan proses. Kan ada namanya RJ (restorative justice). Dimana, hak-hak korban kita dahulukan untuk RJ. Kalau ada pencabutan (laporan), pasti (kasusnya) dihentikan," terang Syarif.
2. Surat perdamaian telah diterima

Mantan Wakapolresta Mataram ini menjelaskan pihaknya telah menerima surat perdamaian antara kedua belah pihak. Pencabutan laporan diawali dengan adanya perdamaian kedua belah pihak.
"Pencabutan itu diawali dengan perdamaian. Tidak mungkin ada pencabutan kalau tidak damai. Mana ada orang nyabut laporan kalau tidak damai. Tapi terlepas dari itu, kita sudah terima surat itu, kita akan proses," jelasnya.
Meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, tetapi pemeriksaan masih dilakukan Ditreskrimum Polda NTB. Karena kasus tersebut masih belum dihentikan.
"Proses penghentian penyidikan ada gelar perkara, ada kita lakukan. Tapi suratnya (perdamaian) sudah kita terima," tambahnya.
3. Penanganan kasus akan ditunda jika tidak ada perdamaian

Syarif menjelaskan penanganan kasus Suhaili nikah tanpa izin akan tetap dilanjutkan apabila tidak ada perdamaian kedua belah pihak. Namun, penanganannya akan ditunda hingga selesai Pilkada.
"Supaya tidak berpikir bahwa akan berpihak ataupun memihak salah satu calon sehingga membuat gaduh. Semua perkara bukan hanya perkaranya pak Suhaili saja sebagai calon wakil gubernur tapi semua perkara di provinsi NTB terkait pencalonan baik gubenur, wakil gubernur, bupati/walikota ditunda dulu kalau belum selesai prosesnya," tandasnya.
Diketahui, Suhaili maju sebagai Bacawagub NTB mendampingi Zulkieflimansyah sebagai Bakal Calon Gubernur NTB 2024. Pasangan Zul - Suhaili diusung PKS, Demokrat dan Nasdem.



















