Sidang Perdana Eks Kapolres Ngada Tiba-tiba Dimajukan dan Tertutup

Kupang, IDN Times – Pagi ini, langit Kota Kupang masih berwarna kelabu ketika satu unit mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang perlahan memasuki halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang. Tepat pukul 08.48 WITA, Senin (30/6/2025), mobil berpelat DH 7025 WB berhenti. Seorang pria berperawakan tinggi dan terlihat tenang keluar dari balik pintu belakang mobil. Ya, dialah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang kini menyandang status terdakwa.
Fajar tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Ia memakai masker dengan rambut yang tampak sudah dicukur rapi. Sidang perdana yang digelar secara tertutup itu langsung menarik perhatian. Tak hanya aparat keamanan yang berjaga, sejumlah wartawan terlihat memadati area depan ruang sidang.
1. Perubahan jadwal sidang

Saat itu jaksa membawa serta tersangka F atau SHDR (20). Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian. Keduanya lalu menunggu di ruangan khusus untuk sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. A. GD. Agung Parnata. Hakim anggota sidang kasus asusila ini ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Ketiganya akan menyidangi perkara tersangka F juga.
Jadwal sidang Fajar pukul 09.00 WITA, berubah dari semula pukul 11.00 WITA. Sementara F akan menjalani sidang pukul 11.00 WITA dari jadwal semula 09.00 WITA. Jadwal ini berubah dari penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg oleh Kepala PN Kupang pada 23 Juni 2025.
2. Sidang tertutup

Fajar dan F memasuki Ruang Cakra PN Kupang pukul 09.20 WITA. Sidang Fajar terkait kasus asusila terhadap tiga korban anak IBS (6), WAF (13) dan MAN (16) ini digelar secara tertutup. Begitu pun sidang tersangka F akan digelar juga secara tertutup. Keduanya menjalani agenda sidang pembacaan dakwaan hari ini.
Hakim Ketua A. A. GD. Agung Parnata kemudian memulai sidang pukul 09.30 WITA. Ia memanggil Fajar menempati kursi terdakwa dan memulai sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa.
3. Terjerat 3 UU

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A. A. Raka Dharma, sebelum itu menyampaikan Fajar didakwa beberapa pasal pada 3 Undang-undang (UU). Fajar dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara terdakwa F, kata Raka, didakwa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.