Keluh Pengusaha di Kupang Kena 'Pungutan Kosong' saat Distribusi Telur

- Pungutan kosong untuk distribusi telur ayam di Kupang melanggar prinsip dasar retribusi daerah.
- Salah satu distributor telur mengajukan komplain atas pungutan retribusi sebesar Rp4 juta yang belum dikembalikan.
- Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang mengakui kekurangan sarana dan tenaga ahli untuk pemeriksaan teknis dan kesehatan telur antar daerah.
Kupang, IDN Times - Pengusaha di Kota Kupang mengadu ke Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) soal retribusi atau pengenaan pajak pemasukan telur ayam. Dalam praktiknya, pengusaha membayar sebesar Rp200,- per papan (30 butir telur), namun layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan produk ini tak pernah mereka merasakan.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, membenarkan adanya laporan ini dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). Dinas Pertanian Kota Kupang selaku pihak terkait telah bertemu dengan Ombudsman NTT menindaklanjuti laporan tersebut.
1. Aturan hanya formalitas

Darius menyebut praktik pungutan kosong saat distribusi telur ini tidak sesuai dengan prinsip dasar retribusi daerah. Seharusnya seorang wajib bayar berhak menerima imbalan langsung berupa jasa pelayanan dari pemerintah sesuai yang dibayarkan.
"Tapi dalam praktiknya, tidak ada layanan pemeriksaan yang dilakukan. Ini jelas melanggar ketentuan," tegas Darius.
Retribusi ini dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ombudsman pun telah bertemu Matheus Harry Da Costa selaku Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang 13 Oktober lalu. Ombudsman mendesak adanya reformasi agar mencegah praktik pungutan liar yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat.
"Retribusi harus benar-benar atas layanan yang diberikan, bukan sekadar formalitas," pungkas Darius.
2. Bertentangan dengan perda

Darius mengungkap salah satu distributor telur, PT Aneka Niaga, mengajukan komplain atas pungutan retribusi sebesar Rp4 juta untuk Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Komplain pengusaha yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang ini belum membuahkan hasil pengembalian dana. Ia mendorong agar ini dibayarkan.
"Sudah kami mediasi. Hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemkot Kupang menyepakati pengembalian melalui mekanisme keberatan retribusi," jelas Darius.
Masalah krusial yang juga disampaikannya seperti perhitungan retribusi didasarkan pada volume telur yang direkomendasikan, bukan pada kegiatan pemeriksaan yang benar-benar dilakukan.
"Ini lagi-lagi bertentangan dengan Perda Kota Kupang Nomor 1/2024," tambah dia.
3. Diakui dinas terkait

Sementara Matheus selaku kepala Dinas Pertanian Kota Kupang mengaku masih kekurangan sarana prasarana dan tenaga ahli yang kompeten. Akibatnya, kata dia, untuk melakukan pemeriksaan teknis dan kesehatan antar-daerah masih belum terlaksana.
"Kami memang masih terkendala dalam penyediaan sarana dan kompetensi SDM untuk pemeriksaan telur. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Pemkot Kupang untuk menyusun standar pelayanan dan menyiapkan infrastruktur sebelum retribusi diterapkan," sebutnya.