Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Eksepsi Eks Kapolres Ngada Disambut Demo Ibu-ibu

IMG_20250707_092744.jpg
Massa aksi saat demonstrasi terhadap eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Aksi demo di PN Kupang dikawal ketat oleh polisi dengan penutupan jalan dan mobil tahanan eks Kapolres Ngada.
  • Tuntut Fajar dijerat UU TPPO dan Narkoba
  • Masa aksi mempertanyakan tak adanya undang-undang yang menjerat mantan polisi tersebut dan menuntut penerapan pasal dari dua UU ini.

Kupang, IDN Times - Sidang eksepsi terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (7/7/2025), disambut aksi demontrasi ibu-ibu, aktivis perempuan dan mahasiswa. Sementara persidangan eks Kapolres Ngada dilakukan secara tertutup.

Massa aksi ini telah berdemonstrasi sejak pukul 09.20 WITA di depan pagar PN Kupang. Mereka menggunakan pakaian serba putih menggunakan masker dengan tanda silang. Berbagai spanduk yang menunjukkan tuntutan dan protes juga mereka bawa saat itu.

1. Pengawalan polisi

IMG_20250707_103617.jpg
Mobil polisi yang berjejer saat mengawal demontran di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Aksi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang datang dengan 4 bus polisi dan beberapa mobil taktis lainnya. Mereka juga membawa serta kelengkapan anti huru-hara.

Ruas Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, lokasi PN Kupang ini juga ditutup merespon aksi tersebut. Penutupan jalan ini mulai dari simpang empat jalan sebelah PN Kupang dan simpang tiga Kantor PLN ULP Kupang.

Mobil tahanan eks Kapolres Ngada, Fajar, tiba di PN Kupang pada pukul 09.28 WITA saat para demonstran tengah menyampaikan orasi mereka. Aksi itu kemudian dihentikan sementara agar kendaraan yang membawa Fajar dapat masuk ke dalam pengadilan. Massa aksi kemudian menyoraki Fajar yang ada dalam kendaraan tersebut.

Sidang eksepsi Fajar sendiri dimulai pada pukul 10.05 WITA di Ruang Cakra secara tertutup karena berkaitan dengan korban asusila.

2. Tuntut Fajar dijerat UU TPPO dan Narkoba

IMG_20250707_092836.jpg
Massa aksi saat demonstrasi terhadap eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Massa aksi mempertanyakan tak adanya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU narkotika yang menjerat mantan polisi tersebut. Fajar dalam pemeriksaan sebelumnya dinyatakan positif narkoba. Namun kemudian dalam berkas perkaranya temuan itu tidak dimasukkan.

Dalam sidang dengan Komisi III, Kejaksaan Tinggi dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mempertanyakan perihal kasus narkoba tersebut. Untuk itu, massa menuntut adanya penerapan berbagai pasal dari dua UU ini juga agar sesuai dengan perbuatan mantan polisi tersebut.

"Supaya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. Perbuatan eks Kapolres Ngada ini benar-benar mencoreng," desak Jackson Markus dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang.

3. Tuntut V diadili

IMG_20250707_093830.jpg
Massa aksi saat demonstrasi terhadap eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Ketua Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik, dalam orasinya juga meminta penegak hukum untuk mengadili seorang wanita berinisial V. Nama V sendiri muncul dalam temuan Komnas HAM saat menyelidiki SHDR atau F (20), tersangka sekaligus korban dari eks Kapolres Ngada.

Komnas HAM dalam temuan yang dirilis Maret 2025 itu menyebut V jadi sosok perantara antara Fajar dan F. Fajar kemudian bertemu F dan meminta mahasiswi itu mengaku sebagai pelajar SMP. Namun kemudian Fajar meminta F membawa korban anak usai 6 tahun untuk dicabuli hingga membuat video asusila tersebut.

"Kenapa? Ada apa dengan V? Apakah dia menjadi muncikari bagi yang lain sehingga ini ditutup? Kami minta jaksa, hakim, untuk melihat fakta itu. Di mana V sekarang? Kenapa dia dilindungi? Jangan-jangan V bagi-bagi juga ke yang lain," sebut Sarah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us