Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi mengungkap sumber uang atau penyandang dana di kasus dana siluman DPRD NTB yang telah menyeret tiga tersangka. Ketiga tersangka merupakan anggota DPRD NTB 2024-2029 yaitu Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI) dan Hamdan Kasim (HK).
Wahyudi juga menjawab soal isu yang berkembang mengenai keterlibatan eksekutif dalam hal ini Pemprov NTB dalam kasus dana siluman. "Mengenai penyandang dana dan juga keterlibatan eksekutif, kami tidak bisa, tapi memperhatikan oke. Tapi yang kita pakai adalah tetap data dan fakta yang didapat oleh penyidik," kata Wahyudi di Kantor Kejati NTB, Selasa (9/12/2025).
