Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kecewa 3 Tersangka Tak Ditahan, Keluarga dr Icha akan Lapor ke Komisi III DPR

Kota Kupang
Kecewa 3 Tersangka Tak Ditahan, Keluarga dr Icha akan Lapor ke Komisi III DPR
Adik dr. Icha terlibat dalam aksi menuntut keadilan di DPRD NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Keluarga almarhumah dr. Icha kecewa tiga anggota DPRD TTU nonaktif berstatus tersangka dugaan intimidasi verbal tidak ditahan usai diperiksa Polda NTT.
  • Keluarga memberi waktu 14 hari terkait status Maria Mathildis Sau, lalu berencana melapor ke Propam Mabes Polri dan meminta Mabes Polri mengambil alih perkara.
  • Tim hukum keluarga mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI, sementara tiga tersangka mengajukan 10 saksi meringankan, termasuk dua ahli, untuk pembuktian ilmiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times -Keluarga Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) kecewa karena tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan intimidasi dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha.

Juru bicara keluarga Dokter Icha, Fabianus Banase, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terhadap Tim Joint Investigation (JI) Polda NTT. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kekecewaan keluarga atas keputusan penyidik yang tidak menahan ketiga tersangka.

  1. 1. Minta Mabes Polri ambil alih

    Paman kandung dr. Icha mengajukan penanganan kasus intimidasi ke Mabes Polri berdasarkan dokumentasi istimewa.
    Paman kandung dr. Icha ajukan kasus intimidasi diambil Mabes Polri. (Dok Istimewa)

    Fabi menyampaikan hal tersebut di Kupang, Rabu (2/9/2026). Ia mengapresiasi langkah Tim Joint Investigation (JI) Polda NTT yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun, keluarga tetap kecewa karena ketiga tersangka tidak ditahan.

    Selain itu, keluarga keberatan dengan status Maria Mathildis Sau, salah satu terlapor yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Fabi mengatakan keluarga memberikan waktu 14 hari kepada Tim JI untuk menunggu perkembangan terkait status hukum Maria.

    Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan, keluarga akan membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap ketiga pejabat publik tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

    Fabi berharap Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keluarga menilai masih ada sejumlah hal dalam proses penyidikan yang perlu dievaluasi, termasuk terkait barang bukti dan konstruksi perkara.

    "Kami berterima kasih karena Tim Joint Investigation Polda NTT sudah cepat menetapkan tiga tersangka. Tetapi kami kecewa karena mereka tidak ditahan. Kami meminta atensi Mabes Polri agar perkara ini ditangani secara serius dan tuntas," kata paman kandung dr. Icha tersebut.

  2. 2. Ajukan rapat dengan Komisi III DPR RI

    Veronika Lake dari Fraksi PDIP DPRD TTU usai diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT terkait intimidasi dr Icha.
    Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Fabi mengatakan tim hukum keluarga Dokter Icha di Jakarta tengah menyiapkan dokumen dan bukti untuk mendukung laporan tersebut. Keluarga juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI.

    Menurut Fabi, pihaknya mendapat respons dari Komisi III DPR RI yang meminta keluarga menyiapkan barang bukti untuk dibawa dalam RDP tersebut.

    "Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI," ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

  3. 3. Tersangka ajukan saksi-saksi meringankan

    Veronika Lake dari Fraksi PDIP DPRD TTU usai diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT terkait intimidasi dr Icha.
    Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Ketiga anggota DPRD TTU tersebut juga mengajukan 10 saksi yang dinilai dapat meringankan, termasuk dua saksi ahli. Rian mengatakan pengajuan saksi dan ahli tersebut sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.

    "Ada sekitar 10 saksi yang kami ajukan untuk meringankan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah," ungkap Rian.

    Ia menyebut dua ahli tersebut diajukan untuk memberikan penilaian baru terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pengajuan saksi ahli merupakan hal yang lumrah dalam perkara yang pola pembuktiannya membutuhkan pendekatan ilmiah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More