Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Praktik Aborsi Ilegal, LPA Mataram Laporkan Dokter dan RS

Kota Mataram
Dugaan Praktik Aborsi Ilegal, LPA Mataram Laporkan Dokter dan RS
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • LPA Kota Mataram melaporkan seorang dokter kandungan dan RS MM ke IDI Lombok Barat, POGI NTB, serta Dinas Kesehatan terkait dugaan aborsi ilegal dan jual beli bayi.
  • Laporan meminta evaluasi serta sanksi administrasi dan etik berdasarkan temuan LPA; lembaga terkait disebut akan menindaklanjuti dengan kemungkinan pemanggilan.
  • LPA belum melapor pidana karena menunggu jaminan perlindungan korban. Dugaan tarif aborsi mencapai Rp15 juta, dengan opsi lain bayi diserahkan kepada orang lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan dokter spesialis kandungan dan rumah sakit (RS) kepada tiga lembaga pada Rabu (2/9/2026) terkait dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi.

Dokter bersangkutan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Wilayah NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Sedangkan rumah sakit yang diduga terkait praktik aborsi ilegal dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Mataram.

"Hari ini secara resmi LPA melaporkan dr IKS alias dr S dan RS MM dalam kasus aborsi ke Ikatan Dokter Indonesia Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB untuk dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan etik kepada dokter dan RS yang bersangkutan," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Rabu malam (2/9/2026).

  1. 1. LPA aampaikan fakta-fakta temuan

    ilustrasi aborsi yang tidak aman (pexels.com/Michelle Leman)
    ilustrasi aborsi yang tidak aman (pexels.com/Michelle Leman)

    Joko menjelaskan pihaknya melaporkan oknum dokter tesebut ke IDI Lombok Barat dan POGI Wilayah NTB terkait dengan masalah etik. Sedangkan laporan ke Dinas Kesehatan Kota Mataram, pihaknya melaporkan yang bersangkutan dan rumah sakit.

    "Laporan ke Dinas Kesehatan kita mau menuntut dokter dan rumah sakitnya untuk dievaluasi. Dalam lampiran itu kita menyampaikan soal fakta yang kami temukan, akhirnya itu kita sampaikan. Mereka akan menindaklanjuti dan kemungkinan besok sudah mulai melakukan pemanggilan," jelas Joko.

  2. 2. Jaminan perlindungan untuk korban

    ilustrasi bayi lahir prematur (unsplash.com/Charles Eugene)
    ilustrasi bayi lahir prematur (unsplash.com/Charles Eugene)

    Untuk sementara, LPA Kota Mataram masih melaporkan oknum dokter dan RS ke tiga lembaga tersebut. Sedangkan untuk laporan pidana ke kepolisian, belum dilakukan karena LPA masih meminta jaminan perlindungan kepada korban.

    "Tujuan kita melaporkan ini untuk menghentikan praktik-praktik ini. Bagaimana menghentikan praktik aborsi dan adopsi ilegal. Artinya, kita bisa mengungkap bahwa rumor yang selama ini (berkembang) bisa kita buktikan," tandas Joko.

  3. 3. Tarif aborsi ilegal Rp15 juta

    ilustrasi uang (IDN Times/Dok)
    ilustrasi uang (IDN Times/Dok)

    Sebelumnya, Joko mengungkapkan ahwa praktik aborsi ilegal ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mengetahui anaknya baru saja menjalani aborsi pada salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Berdasarkan laporan yang diterima, tarif yang dibanderol untuk sekali tindakan aborsi mencapai Rp15 juta.

    Selain dugaan aborsi ilegal, oknum dokter spesialis kandungan tersebut disinyalir terlibat sebagai perantara dalam praktik jual beli bayi. Jika ada pasien yang mengalami kehamilan tidak diinginkan diberikan dua opsi yaitu menggugurkan kandungan atau menyerahkan bayi yang dilahirkan kepada orang lain.

    "Jadi saya menengarai bahwa ketika ada satu kasus kehamilan yang tidak diinginkan, pilihannya ada dua. Aborsi atau bayinya akan diserahkan ke orang lain. Nah, dokter ini sebagai perantara, itu yang terjadi," ungkap Joko.

Share Article

Curated For You

Editorial Team

Related Articles

See More