Rapat Tertutup, KPK Sebut NTB Daerah Rentan Korupsi

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daerah rentan korupsi. Hal itu berdasarkan skor Indeks Integritas Pemerintah Daerah NTB sebesar 64,93.
Skor indeks integritas pemerintah daerah NTB berada di bawah ambang batas aman 72,9 dan tertinggal dari rata-rata nasional yang berada di kisaran 74. Penilaian indeks integritas pemerintah daerah ini mencakup tiga dimensi utama, yakni dimensi internal, dimensi eksternal, dan penilaian ekaper atau ahli.
"Hasil survei penilaian integritas itu (NTB) berada di area rentan korupsi karena di bawah 72,99. KPK memakai ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau Indeks Integritas Nasional. Memang hampir seluruh pemerintah daerah di provinsi NTB itu masih rentan (korupsi)," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Rabu malam (2/9/2026).
1. KPK gelar rapat tertutup dari pagi hingga petang

Rapat koordinasi yang digelar KPK secara tertutup di Kantor Gubernur NTB, Rabu (2/9/2026). (IDN Times/Istimewa) KPK menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah NTB sejak pagi hingga petang. Rapat koordinasi tersebut digelar secara tertutup yang dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekda NTB Abul Chair, Pimpinan DPRD NTB dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Rapat koordinasi tersebut sempat jeda istirahat makan siang dan salat Zuhur kemudian dilanjutkan kembali hingga salat magrib. Maruli menjelaskan KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi tata kelola pemerintahan di NTB.
Evaluasi tersebut menyoroti sejumlah titik rawan penyalahgunaan wewenang. KPK memetakan beberapa sektor yang memerlukan pembenahan tata kelola secara komprehensif. Di antaranya, perencanaan pembangunan dan penganggaran mulai dari perencanaan hingga realisasi, khususnya yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
KPK juga menyoroti terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sektor PBJ dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, KPK juga terkait dengan penyaluran dana hibah.
"Dan paling banyak memang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang memang memiliki kerentanan praktik-praktik ataupun juga penyalahgunaan kewenangan," kata dia.
2. Monitoring perbaikan tata kelola pemerintahan sebulan ke depan

Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir) Di akhir rakor tersebut, kata Maruli, ditandatangani berita acara yang memuat komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi KPK dan Kemendagri untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala dalam sebulan ke depan.
"Memang harus ada langkah-langkah signifikan, langkah-langkah terpadu oleh Pak Gubernur dan juga Sekda serta jajaran termasuk juga DPRD untuk melakukan perbaikan pembenahan tata kelola berdasarkan hasil pembahasan pada hari ini yang dituangkan di berita acara," kata Maruli.
Usai rakor bersama Pemprov NTB, KPK akan melanjutkan rapat dengan seluruh kepala daerah di NTB pada Kamis (3/9/2026). Seluruh pemerintah daerah di NTB ditekankan mengoptimalkan belanja dan pendapatan daerah.
"Khusus perencanaan pembangunan itu kita fokus bagaimana pembenahan terkait dengan pengelolaan mulai dari perencanaan sampai direalisasikannya melalui mekanisme Pokir DPRD lalu juga terkait dengan hibah," tandasnya.
3. Wajib sertifikasi manajemen risiko bagi pejabat

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir) Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan Pemprov terus membenahi tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem internal dan mitigasi risiko. Langkah ini untuk mencegah praktik korupsi akibat kelemahan sistem atau "corruption by system" sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Iqbal menyoroti banyak pejabat dan ASN yang terjebak masalah hukum bukan karena niat korupsi, melainkan karena sistem yang lemah dan tidak transparan. “Sering kali pejabat atau ASN terjebak dalam situasi koruptif karena sistem kita yang masih lemah. Arah pembenahan sistem kita bukan hanya melindungi ASN dari jeratan hukum, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan efisien,” kata dia.
Untuk mengantisipasi celah korupsi dalam kebijakan, Pemprov NTB mewajibkan pimpinan OPD menguasai manajemen risiko. Dia telah mengarahkan seluruh pejabat Eselon II mengantongi sertifikasi manajemen risiko. Sertifikasi ini juga akan menjadi syarat promosi pejabat Eselon III ke Eselon II.
“Setiap kebijakan daerah tentu memiliki risiko, terutama risiko politik dan kebijakan. Jika tidak diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal, di situlah celah penyimpangan. Dengan manajemen risiko yang baik, kita membangun early warning system secara mandiri,” kata dia.
Selain itu, Pemprov NTB juga menerapkan sistem Manajemen Talenta untuk memastikan rekrutmen dan promosi ASN berbasis portofolio karier. Penguatan dilakukan pada fungsi pengawasan internal dengan memenuhi mandatory spending bagi Inspektorat.

















